PKL Ditertibkan, Jalan Kebalen Kini Lancar, Pemkot Batasi Jam Jual dan Relokasi Pedagang
CITILIVE – Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota resmi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kebalen. Kebijakan ini langsung berdampak pada kelancaran arus lalu lintas yang sebelumnya kerap macet.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. “Keluhan ini sudah berlangsung lama. Aktivitas kendaraan terganggu karena pedagang sampai ke tengah jalan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sebagai langkah penataan, Pemkot Malang menetapkan pembatasan jam operasional PKL, yakni hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh aktivitas di badan jalan dilarang.

Sejak diterapkan awal pekan ini, kondisi kawasan mulai tertib dan arus lalu lintas terpantau lancar. Pemerintah menyebut sebagian pedagang juga mulai kembali berjualan di dalam Pasar Kebalen.
Selain itu, PKL yang tidak memiliki izin diarahkan untuk relokasi ke kawasan Pasar Induk Gadang agar tetap memiliki tempat usaha yang lebih tertata. Pemkot Malang juga melakukan pembenahan kebersihan kawasan dengan memastikan akses truk pengangkut sampah kembali normal. Penjadwalan pengangkutan sampah tengah disiapkan untuk mencegah penumpukan.
Wahyu menegaskan, penataan akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan evaluasi berkelanjutan. Pemerintah menargetkan kawasan Jalan Kebalen dapat tertata menyeluruh dalam waktu dua bulan ke depan.
“Targetnya dua bulan kawasan ini bisa tertata, baik lalu lintas, kebersihan, maupun aktivitas ekonominya,” tegasnya. Kebijakan ini pun mulai mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan, seiring berkurangnya kemacetan di salah satu titik padat Kota Malang tersebut. (Shin)
