Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
15/09/2026
CITILIVE

Perubahan APBD 2026 Disetujui, DPRD Kota Malang Soroti PAD hingga Pasar Gadang

rifamahmudah
  • September 15, 2026
  • 3 min read
Perubahan APBD 2026 Disetujui, DPRD Kota Malang Soroti PAD hingga Pasar Gadang

CITILIVE,MALANG — DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (15/9/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Malang dalam pandangan akhir. Meski menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Malang. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ahmad Zakaria menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Fraksi ini meminta Pemkot Malang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pengawasan pajak dan retribusi, serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.

PDI Perjuangan juga mendorong perluasan program beasiswa dan meminta agar program prioritas dalam perubahan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Fraksi NasDem-PSI melalui Ketua sekaligus juru bicara Dito Arief Nurakhmadi juga menyetujui Perubahan APBD 2026 dengan sejumlah rekomendasi. Fraksi tersebut menyoroti reformasi birokrasi berbasis meritokrasi, efisiensi belanja, optimalisasi pembiayaan non-APBD, serta pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Selain itu, NasDem-PSI meminta penguatan pelayanan publik dan transportasi, penataan persampahan, penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta penyelesaian persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan polemik Jalan Tembus Griya Santha. Catatan lainnya datang dari Fraksi PKB melalui juru bicara Abdul Wahid. PKB menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan meminta Pemkot Malang segera menindaklanjuti sejumlah persoalan strategis.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penataan Pasar Gadang dan kepastian hukum bagi pedagang. PKB juga menyoroti kebutuhan guru, penguatan anggaran pendidikan, sinkronisasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan Musrenbang, serta optimalisasi pajak air tanah dan retribusi. Fraksi PKB juga meminta Pemkot Malang mempercepat realisasi belanja daerah dengan memastikan penggunaannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu, Kembali Laksanakan Vaksinasi Massal

Menanggapi catatan seluruh fraksi, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan Pemkot Malang akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.Wahyu mengapresiasi persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 sekaligus berbagai catatan yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Malang atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin dengan sangat baik. Setiap pandangan akhir, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tentu menjadi bahan evaluasi dan pendorong bagi seluruh jajaran Pemkot Malang untuk bekerja lebih optimal,” ujar Wahyu usai menghadiri rapat paripurna.

Terkait optimalisasi PAD, perpajakan, program beasiswa, dan pengelolaan aset daerah, Wahyu mengatakan akan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah tindak lanjut.“Apa yang menjadi perhatian dewan, seperti percepatan realisasi PAD, perbaikan sistem perpajakan, transparansi program bantuan pendidikan, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat, akan langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurut Wahyu, anggaran dalam Perubahan APBD 2026 diarahkan pada sejumlah program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya penuntasan infrastruktur, penanganan stunting, pemulihan ekonomi lokal, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini adalah kunci utama agar setiap rupiah dalam APBD dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kota Malang,” pungkasnya.

Dengan persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Perda. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *