Pemkot Malang Targetkan 160 Sertifikat Tanah di 2026, Pendapatan Sewa Aset Tembus 18Miliar
CITILIVE,MALANG — Pemerintah Kota Malang menargetkan penerbitan 160 sertifikat tanah milik daerah pada 2026. Hingga kini, kelengkapan dokumen sertifikasi telah mencapai 52 persen dari total 8.264 bidang tanah yang tercatat dalam neraca aset daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan melalui pembenahan dokumen, validasi data, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari target 160 sertifikat tahun ini, sebanyak 50 sertifikat disebut telah siap cetak. Pemkot juga menyamakan pemahaman dengan BPN terkait status tanah yang ditempati masyarakat berdasarkan Izin Pemakaian (IP) atau perjanjian sewa yang sah.
Menurut Baihaqi, keberadaan bangunan milik warga di atas tanah Pemkot sebelumnya kerap menimbulkan kendala dalam proses sertifikasi. Karena itu, BKAD memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan agar proses administrasi dapat berlanjut.
“Setelah ada pemahaman yang sama, BPN menyepakati untuk terus melanjutkan proses hingga sertifikat diterbitkan. Adapun urusan sosialisasi kepada warga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Malang,” kata Baihaqi.
Ia menjelaskan, jumlah sertifikat yang diterbitkan tidak selalu harus sama dengan jumlah bidang tanah dalam pencatatan aset. Pada kawasan tertentu yang memenuhi persyaratan, satu sertifikat induk dapat mencakup satu kawasan utuh.
Salah satu contohnya kawasan Bara Sukun yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga. Skema tersebut memungkinkan penataan administrasi tanah dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Pendapatan Sewa Aset Lampaui Target
Selain mempercepat sertifikasi, BKAD menertibkan pemanfaatan tanah milik daerah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baihaqi menyebut realisasi pendapatan dari sewa aset telah mencapai Rp18,1 miliar, sedangkan retribusi izin pemakaian lahan untuk tempat tinggal mencapai Rp1,6 miliar. Menurut dia, kedua penerimaan tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.
Pendapatan sewa berasal dari sekitar 450 bidang yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun pertanian. Sementara itu, retribusi IP berkaitan dengan penggunaan lahan untuk hunian.
BKAD juga memeriksa kesesuaian penggunaan lahan dengan izin awal. Apabila lahan yang semula digunakan untuk tempat tinggal beralih menjadi tempat usaha, status perjanjian dan kewajiban pembayarannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Aset daerah ini merupakan salah satu sumber penting bagi PAD. Oleh karena itu, kami terus melakukan validasi, penelusuran, serta pemutakhiran data aset yang ditempati oleh masyarakat Kota Malang, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” ujar Baihaqi.
Untuk perjanjian pemanfaatan yang telah berakhir, BKAD menghubungi pengguna lahan guna memastikan kelanjutannya. Pengguna yang ingin melanjutkan pemanfaatan dapat mengajukan permohonan resmi kepada wali kota. Sementara itu, lahan yang tidak dilanjutkan penggunaannya wajib dikembalikan kepada Pemkot sesuai ketentuan.
Pemkot Malang melanjutkan pembenahan data dan penertiban aset untuk memperjelas status hukum tanah milik daerah sekaligus menjaga penerimaan dari pemanfaatannya. (Shin)
