Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
05/08/2026
CITILIVE

PBG Diperketat, Pemkot Malang Targetkan 30 Perumahan Serahkan PSU Tahun 2026

Shinta lubis
  • Agustus 5, 2026
  • 2 min read
PBG Diperketat, Pemkot Malang Targetkan 30 Perumahan Serahkan PSU Tahun 2026

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengembang perumahan. Mulai tahun ini, pengembang diwajibkan menyelesaikan administrasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagai syarat memperoleh izin pembangunan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan PSU yang selama ini menghambat pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan. Pasalnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah, bahkan sebagian sudah tidak lagi beroperasi.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan Pemkot tidak akan menerbitkan PBG apabila kewajiban administrasi PSU belum dipenuhi.

“Kalau pengembang belum menyerahkan administrasi PSU, PBG tidak akan kami terbitkan. Ini merupakan bentuk penegakan aturan agar persoalan PSU tidak terus berulang,” kata Dandung, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi evaluasi atas banyaknya kasus PSU yang belum diserahkan sehingga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

Selama PSU belum menjadi aset daerah, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau hingga fasilitas umum lainnya masih menjadi tanggung jawab pengembang.

“Kalau belum menjadi aset pemerintah daerah, kami tidak bisa menggunakan APBD untuk membangun atau memperbaiki fasilitas tersebut karena berpotensi menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.

Data Pemkot Malang mencatat baru 17 kawasan perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik. Tahun 2026, pemerintah menargetkan tambahan sedikitnya 30 perumahan dapat menyelesaikan proses penyerahan sehingga totalnya mencapai sekitar 47 perumahan.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemkot akan memprioritaskan penyelesaian bersama pengembang yang masih aktif dibanding mengejar pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Fokus kami adalah menyelesaikan dengan pengembang yang masih ada agar proses penyerahan PSU bisa lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadwal Pengumuman Jalur Mandiri UIN Malang 2024

Meski demikian, Pemkot juga menyiapkan skema penyerahan PSU secara mandiri oleh warga apabila pengembang benar-benar tidak dapat ditemukan. Namun mekanisme tersebut masih memerlukan proses administrasi dan verifikasi hukum bersama Kantor Pertanahan untuk memastikan lahan yang diserahkan benar-benar merupakan PSU dan bukan aset milik warga.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian pemerintah adalah persoalan PSU di Perum Piranha Residence, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Kasus tersebut menjadi contoh pentingnya kepastian status PSU agar pemerintah memiliki kewenangan memberikan pelayanan dan pembangunan infrastruktur kepada masyarakat.

Melalui pengetatan penerbitan PBG, Pemkot Malang berharap seluruh pengembang dapat memenuhi kewajiban penyerahan PSU sejak awal sehingga pembangunan kawasan perumahan berjalan tertib, sementara fasilitas umum dapat segera menjadi aset daerah dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.