Data Pedagang Pasar Gadang Belum Sinkron, DPRD Kota Malang: Jangan Relokasi Sebelum Jelas
CITILIVE – Rencana relokasi pedagang Pasar Gadang belum sepenuhnya lepas dari persoalan. DPRD Kota Malang menyoroti belum sinkronnya data pedagang yang akan terdampak hingga kesiapan lokasi penampungan sementara.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, S.H., meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak terburu-buru menjalankan relokasi sebelum seluruh data dan kebutuhan di lapangan benar-benar dipastikan.
Menurut Arief, perbedaan data jumlah kios maupun pedagang yang akan direlokasi menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Informasi mengenai jumlah kios yang terdampak masih berada pada angka berbeda, mulai sekitar 625 hingga lebih dari 1.600 kios.

“Data ini harus dipastikan dulu. Jangan sampai nanti ketika pelaksanaan ada perbedaan data lagi. Pemerintah harus tahu secara pasti siapa saja yang terdampak dan berapa jumlahnya,” kata Arief, Jumat (4/9).
Bagi Arief, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka administrasi. Data akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan jumlah pedagang yang direlokasi, kebutuhan tempat penampungan hingga fasilitas yang harus disediakan.
Jika data tidak akurat sejak awal, ia khawatir persoalan justru muncul ketika pemindahan sudah berjalan.
“Jangan sampai nanti ada pedagang yang merasa tidak terdata, kemudian muncul persoalan baru di lapangan. Ini harus dibereskan dari awal,” tegasnya.
Penampungan Harus Siap
Selain data, Arief juga mempertanyakan kesiapan lokasi penampungan sementara. Ia meminta Pemkot memastikan lahan yang digunakan memiliki kepastian status serta fasilitas yang memadai untuk menampung aktivitas perdagangan.
Menurutnya, relokasi tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lainnya. Pemerintah harus memastikan pedagang tetap dapat berjualan dan memperoleh penghasilan selama proses penataan maupun pembangunan Pasar Gadang berlangsung.
“Persiapan pasar ini harus tuntas. Jangan terkesan tambal sulam di sana-sini, kasihan pedagang kalau dipindah tapi fasilitas penampungannya belum siap 100 persen,” ujarnya.
Arief menilai kesiapan penampungan menjadi krusial karena menyangkut keberlangsungan ekonomi pedagang. Apabila lokasi baru tidak representatif atau fasilitasnya belum siap, pemindahan justru berpotensi menurunkan aktivitas jual beli.
Karena itu, ia meminta Pemkot Malang melakukan pengecekan menyeluruh sebelum menentukan waktu pelaksanaan relokasi.
Jangan Muncul Kesan Pemerintah Sepihak
Di sisi lain, Arief mengingatkan Pemkot Malang untuk memperkuat komunikasi dengan pedagang. Sosialisasi tidak boleh hanya dilakukan menjelang pemindahan, tetapi harus disertai penjelasan mengenai tahapan, lokasi penampungan, mekanisme pemindahan dan kondisi fasilitas yang akan ditempati.
“Pendekatan komunikasi dengan pedagang dan warga itu kunci. Jangan sampai muncul kesan atau image di tengah masyarakat bahwa pemerintah ini sakarepe dewe,” katanya.
Menurut Arief, pedagang harus mendapatkan kepastian sebelum relokasi dijalankan. Termasuk kepastian mengenai lokasi berjualan sementara, fasilitas, akses pembeli hingga mekanisme pengaturan pedagang setelah dipindahkan.
Ia menegaskan, penataan Pasar Gadang memang penting untuk dilakukan. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan kondisi pedagang yang menjadi pihak paling terdampak.
“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana pedagang tetap bisa berjualan dan mendapatkan penghasilan. Jangan sampai karena penataan, justru pedagang yang paling dirugikan,” ujarnya.
Arief berharap Pemkot Malang segera menyelesaikan sinkronisasi data pedagang sekaligus memastikan kesiapan lokasi penampungan sebelum relokasi dilaksanakan.
Bagi DPRD, keberhasilan penataan Pasar Gadang bukan hanya ditentukan oleh selesainya proses pemindahan, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu menjamin pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya secara layak selama proses tersebut berlangsung.
