Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
04/09/2026
CITILIVE

15 September Jadi Deadline, Lapak Pasar Gadang yang Belum Dibongkar Akan Ditertibkan

Shinta lubis
  • September 4, 2026
  • 2 min read
15 September Jadi Deadline, Lapak Pasar Gadang yang Belum Dibongkar Akan Ditertibkan

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan 15 September 2026 sebagai batas akhir bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri lapak sebagai bagian dari proses penataan dan relokasi Pasar Gadang.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Pemkot Malang menegaskan penertiban akan dilakukan apabila pembongkaran mandiri belum diselesaikan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan proses pembongkaran, baik melalui administrasi maupun kondisi di lapangan.

Menurutnya, penetapan batas waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pedagang yang sebelumnya meminta tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami terus memantau perkembangan baik secara administratif maupun di lapangan. Pembongkaran dan pembangunan ini merupakan kesepakatan dan inisiatif dari pedagang sendiri tanpa adanya intervensi dari pemerintah, termasuk dalam hal pendanaan,” jelas Wahyu, Jumat (4/9/2026).

Pemkot Malang juga melibatkan Inspektorat dalam proses tersebut untuk melakukan review administratif dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai penegasan kepada pedagang, Pemkot telah memasang media pemberitahuan mengenai batas waktu pembongkaran mandiri.

Pedagang diberi kesempatan menyelesaikan pembongkaran hingga 15 September 2026. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut lapak belum dibongkar, Pemkot Malang memastikan akan mengambil langkah penertiban pada 16 September 2026.

“Hari ini spanduk penegasan sudah dipasang. Batas akhir pembongkaran mandiri oleh pedagang adalah 15 September. Jika hingga batas waktu tersebut belum selesai, maka pada 16 September pemerintah akan melakukan pembongkaran,” tegas Wahyu.

Kebijakan tersebut menempatkan dua pekan ke depan sebagai masa krusial bagi proses penataan Pasar Gadang. Pemerintah berharap pembongkaran dapat diselesaikan secara mandiri sehingga proses penertiban tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:  Kota Malang Terima Penghargaan dari Kemenkes:Nol Kasus Frambusia

Langkah pembongkaran dan relokasi ini menjadi bagian dari proses penataan kawasan Pasar Gadang. Pemkot Malang menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Tenggat 15 September kini menjadi batas penting bagi para pedagang. Apabila pembongkaran mandiri dapat diselesaikan tepat waktu, proses penataan diharapkan dapat berjalan tanpa penertiban oleh pemerintah. Namun, jika masih terdapat lapak yang belum dibongkar setelah batas waktu berakhir, Pemkot Malang telah menyiapkan langkah penertiban mulai 16 September 2026.