Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
24/07/2026
CITILIVE

Berawal dari Utang Rp50 Juta, Muhammad Yusman Kini Kehilangan Lahan 2.800 Meter Persegi Lewat Eksekusi Pengadilan

Shinta lubis
  • Juli 24, 2026
  • 2 min read
Berawal dari Utang Rp50 Juta, Muhammad Yusman Kini Kehilangan Lahan 2.800 Meter Persegi Lewat Eksekusi Pengadilan

CITILIVE – Muhammad Yusman hanya bisa menyaksikan lahan yang selama bertahun-tahun dikuasainya di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dikosongkan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Sabtu (24/7/2026). Sengketa yang menurut pihaknya bermula dari persoalan utang piutang senilai sekitar Rp50 juta itu berakhir dengan eksekusi lahan seluas 2.800 meter persegi setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sejak pagi, aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi ketika petugas PN Kepanjen membacakan penetapan eksekusi. Proses berlangsung di bawah pengamanan ketat untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tertib dan kondusif.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Panjen dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Pnj juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Pnj.

Sebelum pengosongan dilakukan, perwakilan PN Kepanjen menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan pengawalan Polri dan TNI, akan melaksanakan eksekusi pengosongan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan PN Panjen.

Pengadilan menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, termohon telah menerima tiga kali aanmaning atau teguran agar melaksanakan putusan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga pengadilan melanjutkan proses ke tahap eksekusi.

Objek sengketa berupa tanah seluas 2.800 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5710 Desa Karangduren atas nama NG Andri Yusuf dan NG Arfandi Yusuf. Dalam amar penetapannya, Ketua PN Kepanjen memerintahkan pengosongan lahan dan menyerahkan penguasaannya kepada pihak pemohon eksekusi.

Termohon: Berawal dari Utang, Berakhir Kehilangan Tanah

Di balik pelaksanaan putusan tersebut, kuasa hukum Muhammad Yusman, Rudy Herman, SH, menyatakan kliennya masih memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Siap Dibuka! Walikota Malang Teruskan Program Presiden Putus Rantai Kemiskinan

Menurut Rudy, kliennya tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli atas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia mengklaim sengketa justru bermula dari persoalan utang piutang dengan nilai sekitar Rp50 juta.

“Awalnya hanya persoalan utang piutang sekitar Rp50 juta. Namun kemudian aset dengan nilai jauh lebih besar justru menjadi objek sengketa dan dieksekusi. Dugaan-dugaan itu akan kami buktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Rudy mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang dan tengah menyiapkan gugatan baru. Ia menilai masih terdapat persoalan hukum terkait proses peralihan sertifikat yang menurutnya perlu diuji kembali melalui mekanisme peradilan.

“Kami menghormati proses eksekusi, tetapi kami tetap akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mencari kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Sementara itu, PN Kepanjen tetap menjalankan eksekusi karena putusan yang menjadi dasar pelaksanaan telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum acara perdata.