300 Pengemudi Ojol di Malang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim
CITILIVE – Sebanyak 300 pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang mengikuti sosialisasi program pembebasan denda dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi memperoleh penjelasan mengenai program pemutihan pajak yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selain sosialisasi, peserta juga menerima pembagian Bendera Merah Putih, paket sembako, nasi kotak, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari PT Jasa Raharja.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sosialisasi di Kota Malang merupakan pelaksanaan tahap kedua setelah sebelumnya digelar di Surabaya. Langkah itu dilakukan agar masyarakat, khususnya pengemudi ojol, memahami dan memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang disediakan pemerintah.
“Pengemudi ojek online memiliki kontribusi penting sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat. Karena itu kami ingin kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kemudahan sekaligus perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojol,” ujar Khofifah.

Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya membantu masyarakat menghadapi beban ekonomi.
Pada program tahun ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik pekerja tertentu, serta pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik kendaraan roda tiga, dan pengemudi ojek online.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan dasar pengenaan pajak sehingga besaran PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Khofifah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pelaksanaannya berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi,” katanya.
Koordinator Gaspol Malang Raya, Elok Yudha Lestari, menyebut program pemutihan pajak sangat membantu pengemudi ojol yang selama ini lebih memprioritaskan kebutuhan sehari-hari dibanding membayar pajak kendaraan.
“Program ini sangat membantu. Banyak teman-teman driver yang menunda pembayaran pajak karena pendapatan dipakai untuk kebutuhan harian. Saya sendiri menunggak dua tahun sehingga program ini benar-benar meringankan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan salah seorang pengemudi ojol Kota Malang, Arif. Ia berharap program pemutihan pajak dapat terus dilanjutkan karena dinilai mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat.
“Semoga program seperti ini terus ada. Prosesnya mudah dan cepat sehingga teman-teman yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera memanfaatkannya,” kata Arif.
