Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
16/05/2026
SMARTLIVE

SPMB SD Kota Malang 2026 Dibuka Online, Disdikbud Terapkan 3 Jalur Penerimaan

rifamahmudah
  • Mei 16, 2026
  • 3 min read
SPMB SD Kota Malang 2026 Dibuka Online, Disdikbud Terapkan 3 Jalur Penerimaan

CITILIVE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikbud Kota Malang membuka tiga jalur utama penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman kotamalang.spmb.id dan tidak dipungut biaya.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim mengatakan, juknis SPMB SD 2026 telah ditandatangani Wali Kota Malang dan mulai disosialisasikan kepada kepala sekolah serta komite sekolah di lima kecamatan.

“Juknis sudah keluar dan sudah kami sosialisasikan ke lima kecamatan untuk SD yang dihadiri kepala sekolah dan komite sekolah. Juknisnya juga sudah ditandatangani wali kota,” ujar Muflikh, Jumat (15/5/2026).

Tahapan SPMB diawali dengan latihan pendaftaran online pada 5-6 Juni 2026. Sementara pendaftaran resmi dibuka pada 8 hingga 10 Juni 2026.

Hasil seleksi diumumkan pada 12 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, sedangkan daftar ulang dilaksanakan pada 12-13 Juni 2026 secara daring maupun langsung di sekolah tujuan. Pada jalur domisili, calon murid hanya diperbolehkan memilih satu SD negeri. Persyaratan utama yakni berdomisili di Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga minimal terbit satu tahun sebelum pendaftaran serta memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang.

Selain itu, calon siswa wajib berusia minimal enam tahun per 1 Juli 2026. Namun anak usia 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan rekomendasi psikolog profesional.

Disdikbud Kota Malang juga menegaskan tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung dalam proses penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Baca Juga:  Lima Mahasiswa UM Ciptakan Qurraci, Media Pembelajaran Interaktif Al-Qur’an dan Natural Science

“Tidak ada tes calistung dalam SPMB SD tahun ini,” tegas Muflikh. Sementara pada jalur afirmasi, kuota diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan basis data sosial milik Dinas Sosial Kota Malang.

“Kami koordinasi dengan Dinsos karena data desil 1 sampai desil 4 itu yang dibutuhkan untuk diproses di aplikasi,” katanya.

Peserta jalur afirmasi wajib memiliki Kartu Keluarga dan KIA Kota Malang. Sedangkan penyandang disabilitas harus melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas, termasuk anak pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan meliputi surat penugasan instansi, surat pindah domisili, dan Kartu Keluarga.

Disdikbud Kota Malang juga menyiapkan skema penerimaan offline apabila masih terdapat sekolah yang belum memenuhi kuota setelah pelaksanaan SPMB online selesai.

“Kalau setelah SPMB online selesai masih ada sekolah yang kekurangan pagu, sekolah masih boleh membuka SPMB offline. Yang diutamakan tetap warga Kota Malang,” jelasnya.

Untuk mendukung proses pendaftaran, Disdikbud membuka posko layanan SPMB di kantor Disdikbud Kota Malang, pusat pelayanan terpadu di Mall Ramayana, serta seluruh SD negeri di Kota Malang. “Kami meminta seluruh sekolah negeri membuka posko dan membantu masyarakat mengakses SPMB online,” pungkasnya. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *