Efisiensi Anggaran Tak Hentikan Pembentukan OPD Baru, Pemkot Malang Prioritaskan Dinas Damkar
CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menghambat rencana pembentukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Salah satu yang diprioritaskan yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai OPD mandiri.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) saat ini tinggal menunggu proses pembahasan di DPRD Kota Malang.
“Sudah kami sampaikan ke DPRD Kota Malang. Tinggal prosesnya menunggu di DPRD saja,” ujar Wahyu, Selasa (12/5/2026).
Menurut Wahyu, pembentukan Dinas Damkar menjadi kebutuhan mendesak karena beban tugas pemadam kebakaran terus meningkat. Tidak hanya menangani kebakaran, petugas Damkar juga terlibat dalam evakuasi hewan liar, penyelamatan korban kecelakaan, hingga berbagai operasi kedaruratan lainnya.

Selain Dinas Damkar, Pemkot Malang juga mengusulkan restrukturisasi sejumlah OPD yang dinilai memiliki beban kerja terlalu besar. Di antaranya pemisahan Dinas Sosial dari Dinsos-P3AP2KB, pemisahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dari Dinas PUPR-PKP, pemisahan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, pembentukan Bagian Kerja Sama, hingga pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif.
Rencana tersebut sempat memunculkan sorotan dari DPRD Kota Malang. Pasalnya, pembentukan OPD baru dinilai berpotensi menambah beban anggaran di tengah kebijakan efisiensi nasional dan berkurangnya dana transfer pusat hingga hampir Rp300 miliar.
Namun Wahyu menegaskan, Pemkot Malang telah melakukan perhitungan matang terkait kebutuhan anggaran tambahan. Menurutnya, perubahan SOTK hanya membutuhkan penyesuaian kecil karena sebagian besar struktur dan anggaran bersifat penggeseran dari OPD lama.
“Kami sudah menghitung selisih terkait perubahan SOTK itu. Hanya sedikit saja selisihnya karena kami hanya menggeser saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran terbesar hanya berasal dari kebutuhan jabatan eselon II untuk memimpin OPD baru. Meski demikian, kebutuhan tersebut dinilai masih dalam batas kemampuan fiskal daerah.
Wahyu juga menyiapkan skenario prioritas apabila seluruh usulan pemecahan OPD belum dapat disetujui secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, pembentukan Dinas Damkar akan menjadi prioritas utama.
“Tidak harus semuanya disetujui untuk dipisah. Tetapi ada perangkat daerah prioritas, itu yang harus didahulukan. Contohnya Damkar ini,” katanya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, perubahan perda SOTK akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses harmonisasi. Selanjutnya, Pemkot Malang akan menyusun peraturan wali kota (Perwal), mengisi struktur jabatan, dan mengoperasikan dinas baru tersebut. (shin)
