Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/10/2026
CITILIVE

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran TPA Supit Urang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Shinta lubis
  • Oktober 29, 2026
  • 2 min read
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran TPA Supit Urang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

CITILIVE— Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) tersebut menghanguskan area sekitar 14 hektare.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, kebakaran diduga bermula ketika tersangka membuang puntung rokok yang masih menyala ke rumpun bambu kering. Api kemudian membakar daun-daun kering dan merambat ke area sekitarnya.

“Modus operandi tersangka membuang puntung rokok yang masih menyala ke area rumpun bambu kering,” ungkap Danang, Kamis (29/10/2026).

Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat kepulan asap di kawasan TPA Supit Urang. Saksi bersama pelapor kemudian memeriksa sumber asap dan mendapati api telah merambat di beberapa titik.

Laporan tersebut diteruskan kepada kepolisian. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Danang menyebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Salah satu keterangan yang didalami adalah adanya dua orang yang terlihat mengendarai sepeda motor berwarna biru sebelum titik api ditemukan. Salah satunya disebut mengenakan baju oranye.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang, menurut Danang, memperlihatkan pengendara sepeda motor berwarna biru bersama istrinya. Keterangan saksi dan rekaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Berdasarkan laporan perkembangan penanganan kebakaran pada 24 Oktober 2026, area terdampak mencapai sekitar 14 hektare. Luasan itu terdiri atas delapan hektare zona old landfill dan enam hektare zona new landfill.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP. Danang menyebut ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai sembilan tahun penjara atau lima tahun penjara disertai denda paling banyak kategori V.