Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
01/07/2026
CITILIVE

Pengaduan Melonjak 60 Persen, OJK Malang Ungkap Modus Penipuan Investasi Rugikan Korban Rp3,6 Miliar

rifamahmudah
  • Juli 1, 2026
  • 2 min read
Pengaduan Melonjak 60 Persen, OJK Malang Ungkap Modus Penipuan Investasi Rugikan Korban Rp3,6 Miliar

SMARTLIVE,MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya berbagai modus penipuan keuangan. Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pengaduan yang diterima OJK Malang mencapai 1.385 kasus, meningkat sekitar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Dari total pengaduan tersebut, sekitar 25 persen berkaitan dengan kasus penipuan, mulai dari investasi ilegal hingga penipuan berbasis transaksi digital.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di wilayah Pasuruan dan sebagian Malang, dengan total kerugian korban mencapai Rp3,6 miliar.“ Di Pasuruan dan sebagian ada di Malang terdapat kasus penipuan investasi dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar. Modusnya menggunakan sistem member get member dan memanfaatkan tokoh masyarakat, termasuk guru, untuk menarik korban,” ujar Farid saat memberikan edukasi keuangan pada kegiatan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan Rajin Menabung (RABU) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (30/6/2026).

Farid menjelaskan, operasional investasi ilegal tersebut telah dihentikan setelah dilaporkan kepada OJK. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah karena pelaku terus menciptakan modus baru untuk memperdaya calon korban. Menurutnya, masyarakat harus lebih kritis terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Selalu cek legalitas lembaga maupun produknya sebelum menanamkan dana,” tegasnya.

Selain investasi bodong, OJK Malang juga mencatat peningkatan penipuan melalui platform digital, media sosial, hingga toko daring (online shop). Hampir setiap hari, OJK menerima laporan masyarakat yang menjadi korban berbagai modus kejahatan siber tersebut. Farid mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan data pribadi, seperti nomor rekening, PIN, password, maupun kode One Time Password (OTP) kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.

Baca Juga:  Kelenteng Eng An Kiong Kota Malang Berbenah Jelang Imlek

“Kalau ada yang menelepon meminta nomor rekening, PIN, atau kode OTP, jangan pernah diberikan. Bank tidak pernah meminta data rahasia nasabah. Jika menerima telepon seperti itu, segera akhiri pembicaraan,” katanya. Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi literasi keuangan yang dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, jajaran pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, serta pelajar dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Malang.

Melalui momentum itu, OJK Malang kembali mengajak masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan pengecekan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum bertransaksi maupun berinvestasi. Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan jumlah korban penipuan yang terus bertambah seiring berkembangnya teknologi digital. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *