KPU Kabupaten Malang Umumkan Anggaran Kelengkapan TPS dan Honorarium KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang merilis rincian anggaran kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan honorarium bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Informasi ini disampaikan melalui situs resmi dan akun media sosial KPU Kabupaten Malang untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana pemilu.
Rincian Anggaran Kelengkapan TPS
Untuk setiap TPS, KPU Kabupaten Malang mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 3.020.000, yang diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk:
- Pembuatan dan Operasional TPS: Rp 1.900.000
- Alat Penggandaan Dokumen: Rp 200.000
- Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 100.000
- Konsumsi: Rp 720.000
- Komunikasi: Rp 100.000
Anggaran ini diharapkan dapat menunjang kelancaran proses pemungutan suara di seluruh TPS yang tersebar di Kabupaten Malang.
Honorarium KPPS
Selain anggaran kelengkapan TPS, KPU Kabupaten Malang juga mengumumkan besaran honorarium yang akan diterima oleh petugas KPPS, yang terdiri dari:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas Ketertiban TPS: Rp 650.000
Honorarium tersebut akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama bagi petugas yang berstatus sebagai PNS, ASN, atau PPPK.
Selain itu, KPU Kabupaten Malang juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan memberikan partisipasi aktif dalam menggunakan hak pilih.
Dengan rincian anggaran yang jelas dan honorarium yang layak bagi petugas, KPU Kabupaten Malang berharap seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat melaksanakan tugas dengan optimal.