Kelas Menengah Terjepit: Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap, Beban Pajak Bertambah
CITILIVE,MALANG — Kelompok masyarakat kelas menengah menghadapi tekanan ekonomi dari berbagai sisi. Kenaikan harga kebutuhan sehari-hari tidak selalu diikuti peningkatan pendapatan, sementara kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi. Kondisi ini membuat ruang keuangan rumah tangga semakin terbatas, mulai dari memenuhi kebutuhan pokok hingga menyisihkan uang untuk tabungan. Persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua Program Studi Sarjana Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Astri Warih Anjarwi, SE, MSA, Ak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam merancang kebijakan perpajakan, terutama ketika biaya hidup terus dirasakan semakin berat.
Astri mengatakan, kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara perluasan basis pajak, kepatuhan wajib pajak, dan perlindungan daya beli masyarakat. “Saya memahami keluhan masyarakat. Biaya hidup memang terasa makin berat, dan itu perlu didengar dengan serius,” ujarnya. Menurut Astri, masyarakat kerap merasakan berbagai pungutan sebagai satu kesatuan beban ekonomi. Kenaikan tarif tol, iuran, retribusi daerah, hingga pajak sama-sama memengaruhi pengeluaran rumah tangga, meskipun memiliki dasar dan mekanisme berbeda.

Karena itu, evaluasi kebijakan publik perlu memperhitungkan keseluruhan beban yang ditanggung masyarakat, bukan hanya melihat besaran tarif pajak. “Yang perlu dilihat bukan hanya tarif pajaknya, tetapi total beban yang ditanggung rumah tangga,” tegasnya. Astri menilai, perluasan basis pajak pada prinsipnya dapat menjadi alternatif dibandingkan menaikkan tarif pajak. Namun, kebijakan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak justru menambah tekanan terhadap kelompok masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas. Salah satu contohnya adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut perlu disertai batasan yang jelas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sosialisasi memadai, serta mekanisme yang mempertimbangkan kondisi usaha.
“Kalau tidak dirancang hati-hati, pajak ini bisa dibebankan ke harga barang dan akhirnya ditanggung pembeli, atau memberatkan pedagang kecil,” jelasnya. Kelas Menengah Terhimpit dari Berbagai Sisi. Lebih jauh, Astri menyoroti posisi kelas menengah yang menghadapi beban ekonomi berlapis. Kelompok ini umumnya memiliki penghasilan tetap, tetapi harus memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga sekaligus menanggung kewajiban perpajakan.
Berbeda dengan masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki sejumlah skema perlindungan sosial, kelas menengah tidak selalu memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah. Padahal, mereka tetap membayar pajak penghasilan dari gaji serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam aktivitas konsumsi. “Kelompok yang paling terjepit adalah kelas menengah. Mereka membayar pajak dari gajinya, membayar PPN setiap kali belanja, tetapi tidak mendapat bantuan sosial,” ungkap Astri.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kelas menengah memiliki peran penting dalam menggerakkan konsumsi domestik sekaligus menopang penerimaan negara. Ketika kelompok ini mengalami penurunan daya beli, kemampuan konsumsi rumah tangga juga berpotensi terpengaruh. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam aktivitas perekonomian. Sebagai salah satu alternatif kebijakan, Astri mendorong pemerintah mempertimbangkan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurutnya, kenaikan batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan pendapatan setelah pajak.
Ia mencontohkan sejumlah negara, termasuk India, yang menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan menengah untuk mendorong konsumsi. “Indonesia bisa mempertimbangkan hal serupa, misalnya dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Langkah ini lebih terasa manfaatnya bagi banyak orang dibandingkan insentif yang hanya berlaku untuk sektor tertentu dan bersifat sementara,” pungkasnya.
Astri menegaskan, kebijakan perpajakan perlu ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. (Shin)
