Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
05/11/2026
CITILIVE

Kasus Dugaan Pelecehan di Sekolah, Ketua DPRD Kota Malang Desak SOP Diperjelas

rifamahmudah
  • November 5, 2026
  • 2 min read
Kasus Dugaan Pelecehan di Sekolah, Ketua DPRD Kota Malang Desak SOP Diperjelas

CITILIVE,MALANG — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendesak seluruh institusi pendidikan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual maupun kekerasan di lingkungan sekolah. Desakan tersebut muncul menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan di lingkungan SMP serta persoalan yang menjadi perhatian publik di SMK Negeri 4 Kota Malang.

Amithya menegaskan, SOP tidak boleh hanya disusun setelah kasus mencuat. Setiap sekolah harus memiliki mekanisme yang terukur, mulai dari pencegahan, penerimaan laporan, penanganan korban, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan. “Harapan saya, ini tidak hanya untuk SMK Negeri 4, tetapi seluruh institusi pendidikan harus memiliki SOP yang jelas. Dengan begitu, bisa dilakukan mitigasi maupun penindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan mekanisme penanganan di masing-masing sekolah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan ketika terjadi dugaan pelecehan atau kekerasan. Karena itu, diperlukan pedoman yang lebih rinci agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat. DPRD Kota Malang, lanjut Amithya, siap mendorong koordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan pendidikan.

Pemkot Diminta Perkuat Koordinasi dengan Pemprov

Amithya juga menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan. Sekolah tingkat SMA/SMK sederajat berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kota Malang. Meski demikian, ia menilai keterbatasan kewenangan tersebut tidak seharusnya membuat Pemkot Malang lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, peran pemerintah kota dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan pemerintah provinsi. “Kalau intervensi secara langsung memang bukan kewenangan Pemkot. Tetapi lebih kepada koordinasi dengan UPT dan pihak terkait,” tegasnya. Ia berharap koordinasi lintas pemerintahan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme perlindungan bagi peserta didik.

Baca Juga:  Peringati HPSN, Pemkot Malang Beri Edukasi di TPA Supit Urang

Dengan SOP yang jelas, penanganan dugaan pelecehan maupun kekerasan di sekolah diharapkan tidak bergantung pada respons masing-masing institusi, tetapi berjalan melalui prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *