Kejari Batu Limpahkan Kasus Korupsi KUR Mikro BRI ke Tipikor Surabaya, Kerugian Capai Rp4 Miliar

CITILIVE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu tahun 2021–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada Kamis (15/5/2025), setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.
“Surat dakwaan dan seluruh berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kelima tersangka akan segera menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” ungkap Januar dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).
Modus KUR Fiktif, Gunakan Nama 110 DebiturJanuar menjelaskan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pencairan dana KUR Mikro, yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha kecil. Namun, dana justru disalahgunakan melalui pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama sekitar 110 debitur. “Lima tersangka yakni JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ diduga melakukan pencairan kredit fiktif, bekerja sama antara pihak bank dan perantara dari koperasi,” jelas Januar.
Dari hasil penyelidikan, empat tersangka (MHCA, AS, NA, dan AZ) diketahui bertindak sebagai perantara atau penghubung antara calon debitur dan pihak bank, menggunakan nama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Mereka bekerja sama dengan oknum mantri BRI Unit Batu I, berinisial JWP.Total pencairan pinjaman yang dilakukan mencapai Rp6.235.000.000.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.066.481.674. Dakwaan dan Komitmen PenindakanKelima tersangka didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas bantuan pemerintah yang ditujukan bagi pelaku UMKM. Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk penyimpangan, apalagi jika itu merugikan masyarakat kecil,” tegas Januar.
Proses hukum akan bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kejari Batu menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Ab)