Hampir 4000 Aset Tanah Pemkot Malang Belum Bersertifikat, BKAD Target Tuntas 3 Tahun
CITILIVE,MALANG – Sebanyak 3.979 bidang tanah milik Pemerintah Kota Malang hingga kini belum mengantongi sertifikat. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menargetkan seluruh proses sertifikasi aset daerah rampung dalam dua hingga tiga tahun ke depan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan, hingga Juni 2026 terdapat 8.264 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Dari jumlah itu, 4.285 bidang atau sekitar 53 persen telah bersertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan legalitas.
“Yang sudah tersertifikasi sebanyak 4.285 bidang sampai Juni 2026. Tahun ini kami juga mengajukan 51 berkas yang mencakup 96 bidang tanah. Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga tahun ke depan semuanya bisa rampung, bahkan kalau bisa lebih cepat,” ujar Subkhan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, percepatan sertifikasi aset yang dimulai sejak 2019 bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, aset yang telah memiliki sertifikat juga dinilai lebih optimal untuk dimanfaatkan melalui berbagai skema kerja sama sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain memberikan kepastian hukum, aset yang telah bersertifikat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah melalui berbagai skema kerja sama pemanfaatan,” katanya.
BKAD mencatat, hingga pertengahan 2026, pendapatan dari pemanfaatan aset daerah terus menunjukkan kontribusi positif. Dari retribusi izin pemakaian tempat (IP), Pemkot Malang telah mengantongi Rp2,26 miliar, sedangkan penyewaan aset menghasilkan Rp9,19 miliar.Dengan demikian, total penerimaan dari pemanfaatan aset daerah telah mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Pada 2026, Pemerintah Kota Malang menargetkan PAD sebesar Rp872,9 miliar, sehingga optimalisasi aset daerah menjadi salah satu strategi untuk mendongkrak penerimaan daerah. Meski demikian, Subkhan mengakui proses sertifikasi ribuan aset tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap bidang tanah harus melewati tahapan verifikasi administrasi, penelusuran riwayat kepemilikan, hingga pemeriksaan legalitas sebelum diterbitkan sertifikat.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara BKAD, perangkat daerah terkait, dan Kantor Pertanahan agar seluruh dokumen memenuhi ketentuan yang berlaku. “Selama ini kolaborasi kami berjalan dengan baik. Kalau tidak, tentu tidak mungkin jumlah aset yang berhasil disertifikatkan bisa sebanyak ini,” pungkasnya.
