FISIP UB Tolak Parliamentary Threshold 5–7 Persen, Sebut 3,5 Persen Opsi Kompromi Pemilu 2029
CITILIVE — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) tidak merekomendasikan kenaikan parliamentary threshold (PT) menjadi 5, 6 hingga 7 persen untuk Pemilu 2029 tanpa dukungan data dan kajian yang memadai. Hasil riset FISIP UB justru menempatkan angka 3,5 persen sebagai salah satu opsi kompromi antara penyederhanaan partai politik dan keterwakilan suara pemilih.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 di Lantai 7 Gedung C FISIP UB, Kota Malang, Senin (31/8/2026).
Dosen Jurusan Politik FISIP UB, Wawan Sobari, PhD, mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Penelitian mencakup survei nasional, kajian literatur, data elektoral, regulasi, putusan Mahkamah Konstitusi hingga simulasi sejumlah skenario ambang batas parlemen.
Survei nasional dalam riset tersebut melibatkan 1.230 responden di 38 provinsi.
“Posisi kami di dalam penelitian ini murni posisi akademik. Kami tidak berposisi untuk mendukung usulan partai A, partai B, atau kepentingan politik tertentu,” tegas Wawan.
Menurut Wawan, pembahasan PT menjadi penting menjelang Pemilu 2029, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang merumuskan kembali ketentuan ambang batas parlemen dengan sejumlah pertimbangan.

FISIP UB kemudian melakukan simulasi berdasarkan data hasil Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024 untuk melihat konsekuensi berbagai angka PT terhadap keterwakilan suara pemilih.
PT 4 Persen, 17,3 Juta Suara Tak Terwakili
Salah satu temuan yang disoroti FISIP UB adalah dampak penerapan PT terhadap jumlah suara yang tidak terwakili di parlemen.
Wawan menyebut penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024 menyebabkan sekitar 17,30 juta suara tidak mendapatkan representasi di parlemen.
“Kalau dari sudut pandang partai politik, suara tersebut mungkin dianggap sebagai suara yang kalah. Tetapi dari sudut pandang akademik dan demokrasi, kita harus melihat bahwa 17,30 juta suara rakyat adalah jumlah yang sangat besar,” jelasnya.
Menurut dia, persoalan PT tidak cukup dilihat dari jumlah partai yang berhasil memperoleh kursi DPR. Dampaknya terhadap suara pemilih yang tidak terwakili juga harus menjadi pertimbangan.
Berdasarkan simulasi penelitian, semakin tinggi angka PT, kecenderungannya semakin besar pula jumlah suara yang tidak terwakili.
Wawan menyebut skenario PT 4 persen menghasilkan suara tidak terwakili sekitar 11,4 persen.
Sebaliknya, penurunan ambang batas menjadi 3,5 persen atau 2,5 persen berpotensi mengurangi suara yang tidak terwakili. Dalam simulasi FISIP UB, jumlah partai yang masuk DPR masih relatif dapat dikendalikan, yakni sekitar delapan hingga sembilan partai.

PT Tinggi Tak Otomatis Sederhanakan Parlemen
FISIP UB juga menilai anggapan bahwa semakin tinggi PT otomatis membuat sistem kepartaian semakin sederhana perlu dikaji kembali.
Wawan mengatakan, angka PT tidak dapat dipisahkan dari desain sistem pemilu secara keseluruhan, termasuk sistem kepartaian, sistem pemerintahan, efektivitas pemerintahan (governability) dan kualitas demokrasi.
“Angka parliamentary threshold tidak boleh dilihat semata-mata sebagai politik angka. Ini merupakan bagian dari politik jangka panjang yang menyangkut keterwakilan rakyat dan masa depan demokrasi Indonesia,” katanya.
Menurut dia, penentuan ambang batas harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah partai di parlemen dan jumlah suara masyarakat yang kehilangan representasi.
“Kita harus membandingkan antara jumlah partai yang berhasil masuk parlemen dengan jumlah suara yang tidak terwakili,” ujarnya.
FISIP UB Tawarkan 3,5 Persen
Berdasarkan hasil simulasi, FISIP UB menilai PT 3,5 persen layak dipertimbangkan sebagai opsi kompromi untuk Pemilu 2029.
Angka tersebut dinilai dapat menekan potensi suara terbuang, namun tetap memungkinkan adanya penyederhanaan jumlah partai di parlemen.
Sementara itu, PT 2,5 persen dipandang sebagai opsi jangka menengah dalam rentang 10–15 tahun. Namun, pilihan tersebut harus diikuti pembenahan tata kelola fraksi dan reformasi internal partai politik.
Wawan menegaskan kenaikan PT di atas 4 persen seharusnya tidak dilakukan apabila tidak didukung bukti bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat terhadap penyederhanaan sistem kepartaian.
“Jangan menaikkan PT tanpa data,” menjadi salah satu pesan utama dari hasil kajian FISIP UB.
Tak Cukup Ubah Angka PT
FISIP UB menilai perubahan PT tidak dapat dilakukan secara terpisah dari reformasi sistem politik lainnya.
Pembenahan harus berjalan beriringan dengan reformasi partai politik, parlemen, pembiayaan pemilu, mekanisme oposisi serta pendidikan politik masyarakat.
Dekan FISIP UB Dr. Ahmad Imron Rozuli mengatakan hasil survei tersebut diharapkan dapat menjadi bahan berbasis bukti (evidence-based) dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Ia mengatakan survei juga menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai konsep parliamentary threshold. Karena itu, pendidikan politik menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi.
“Kata kuncinya adalah hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat kita masih belum terlalu memahami mengenai apa itu parliamentary threshold. Karena itu, kepentingan yang kami dorong sebenarnya adalah bagaimana membangun ekosistem pemilu yang lebih substantif,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi pemilih muda menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat diperlukan untuk mendorong kualitas partisipasi politik sekaligus memutus praktik politik uang.
Pada akhirnya, FISIP UB menilai ukuran keberhasilan parliamentary threshold bukan terletak pada seberapa tinggi angka ambang batas parlemen, melainkan pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara keterwakilan suara rakyat, efektivitas sistem presidensial, penyederhanaan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi.
“Parlemen yang demokratis bukanlah parlemen dengan parliamentary threshold setinggi mungkin. Yang diperlukan adalah threshold yang mampu menyeimbangkan representasi atau keterwakilan rakyat di DPR, governability dalam sistem presidensial, serta memberikan dampak positif terhadap kualitas demokrasi dalam jangka panjang,” pungkas Wawan.
