629 Usulan Mutasi ASN Pemkot Malang Masuk BKN, Pelantikan Masih Tunggu Pertek
CITILIVE — Rencana mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memasuki tahap pelantikan. Sebanyak 629 usulan telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun realisasi mutasi masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari lembaga tersebut.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang akan langsung menjalankan proses mutasi dan pengisian jabatan setelah Pertek BKN diterbitkan.
“629 sudah dimasukkan ke BKN. Nanti begitu Pertek turun, kita eksekusi,” kata Wahyu usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/8/2026).
Menurut Wahyu, 629 usulan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Mulai dari jabatan eselon II, III dan IV, jabatan fungsional, pengawas, pelaksana hingga posisi yang masih kosong di tingkat kelurahan.
“Semua sampai di kelurahan yang kosong-kosong diisi,” ujarnya.
Meski ratusan usulan telah diajukan, Wahyu belum memastikan waktu pelantikan. Ia juga belum memberikan kepastian apakah mutasi dan pengisian jabatan tersebut akan direalisasikan pada September 2026.
Pemkot Malang masih harus menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari BKN. Menurut Wahyu, tahapan tersebut tetap diperlukan meskipun Pemkot Malang telah menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

“Supaya nanti terpantau oleh BKN. Jangan sampai kita mengisi boksnya, jadi tetap harus diverifikasi oleh BKN,” jelasnya.
Manajemen Talenta Percepat Pengisian Jabatan
Wahyu mengatakan penerapan manajemen talenta dapat membantu mempercepat proses pengisian sejumlah jabatan. Untuk jabatan eselon II, misalnya, tidak seluruh pengisian harus dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Namun, 629 nama atau usulan tersebut belum dapat dianggap sebagai hasil mutasi final. Penetapan pejabat yang bergeser maupun yang akan mengisi jabatan tertentu masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan teknis BKN.
Begitu Pertek diterbitkan, Wahyu memastikan Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti proses tersebut.
“Insyaallah, pokoknya turun, kita langsung eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang definitif tidak termasuk dalam 629 usulan mutasi dan pengisian jabatan tersebut.
Wahyu memastikan pengisian jabatan Sekda akan dilakukan melalui mekanisme tersendiri.
“Belum, nanti prosesnya beda,” katanya.
Dengan demikian, proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Malang saat ini masih berada pada tahap menunggu Pertek BKN. Setelah persetujuan diterbitkan, Pemkot Malang baru akan menjalankan tahapan pelantikan dan penempatan pejabat sesuai hasil proses administrasi yang telah ditetapkan.
