DPRD Kota Malang Bedah 4 Ranperda Strategis, Target RTH 30 Persen Jadi Sorotan
CITILIVE – DPRD Kota Malang mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis usulan Pemerintah Kota Malang dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026).
Empat ranperda yang masuk pembahasan meliputi Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pandangan umum fraksi menjadi tahapan awal untuk memberikan catatan kritis sekaligus rekomendasi kepada eksekutif sebelum pembahasan berlanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Catatan dari masing-masing fraksi ini menjadi rekomendasi tambahan supaya pemerintah kota bisa menjelaskan lebih lanjut poin-poin yang disampaikan. Harapan kami, jawaban Wali Kota nanti bisa menjadi titik terang bagi teman-teman Pansus dalam melakukan pembahasan,” ujarnya.
Salah satu ranperda yang paling banyak mendapat sorotan adalah Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH). DPRD menilai regulasi tersebut penting untuk mendorong pemenuhan target minimal 30 persen ruang terbuka hijau di Kota Malang.
Saat ini, capaian RTH di Kota Malang masih jauh dari target. Karena itu, legislatif meminta perda yang disusun memiliki kekuatan hukum lebih tegas, termasuk pengaturan sanksi dan evaluasi pemanfaatan lahan.
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen Pemkot melalui perda ini. Jika lahan sulit diperluas, kita petakan lagi. Mana izin-izin yang melanggar, jangan diperpanjang, alihkan menjadi RTH,” tegas Mia, sapaan Amithya.
DPRD menargetkan pembentukan pansus dapat dilakukan usai penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi yang dijadwalkan pekan depan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut positif berbagai masukan dari legislatif. Menurutnya, pandangan fraksi akan menjadi bahan penting untuk memperkuat substansi empat ranperda yang diajukan.
“Ini baru proses pengusulan. Banyak sekali masukan yang diberikan untuk memperkaya draf ranperda ini. Insya Allah jawaban resmi atas pandangan umum fraksi akan kami sampaikan minggu depan,” kata Wahyu.
Terkait RTH, Wahyu mengakui kondisi eksisting ruang hijau di Kota Malang saat ini baru berada di kisaran 17 persen. Karena itu, Ranperda RTH disiapkan sebagai instrumen percepatan untuk mengejar target 30 persen sebagaimana amanat tata ruang wilayah.
“Perda RTH ini menjadi instrumen untuk mempertegas upaya mencapai 30 persen itu. Di dalamnya nanti juga akan kita masukkan aturan mengenai sanksi dan langkah nyata pemenuhan ruang hijau,” pungkasnya. (shin)
