Belasan Warung Kopi Pangku Dibongkar, Pemkot Klaim Kuasai Kembali Lahan Aset Daerah
CITILIVE, MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya membongkar belasan bangunan warung kopi yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sisi selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah proses penertiban berlangsung berbulan-bulan. Pemkot menyebut pemberitahuan kepada penghuni telah diberikan sejak Oktober 2025, disusul tiga kali surat peringatan. Namun, kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri tidak dimanfaatkan hingga batas waktu berakhir.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah Pemkot menguasai kembali aset daerah sekaligus menata kawasan. “Untuk mandiri sudah kita berikan mulai surat pemberitahuan Oktober 2025. Setelah itu di bulan Januari kita berikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga mulai April, Juni, dan Juli,” ujarnya. Dengan berakhirnya seluruh tahapan peringatan, Pemkot kemudian mengambil langkah pembongkaran.
Penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan warung kopi yang berdiri di kawasan sisi selatan GOR Ken Arok. Kawasan itu merupakan bagian dari aset dan ruang terbuka hijau yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Malang. Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah rangkaian pendekatan dan peringatan kepada para penghuni tidak menghasilkan pembongkaran secara mandiri.
Satpol PP bersama unsur kewilayahan sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat peringatan hingga tiga kali. “Surat peringatan sudah kami sampaikan satu, dua, tiga. Ternyata belum direspons secara cukup,” kata Prayitno.
Pemkot Ambil Alih Kembali Lahan
Pembongkaran belasan warung tersebut menandai pengambilalihan kembali kawasan yang selama ini ditempati sejumlah bangunan usaha. Pemkot Malang menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penguasaan kembali aset daerah. Langkah tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai pemanfaatan kawasan setelah seluruh bangunan dibongkar. Pasalnya, kawasan tersebut sebelumnya telah digunakan untuk aktivitas usaha, meski pada akhirnya Pemkot menilai pemanfaatannya tidak sesuai dengan fungsi dan status lahan. Dalam proses penertiban, DLH dan Satpol PP menjadi perangkat daerah yang terlibat langsung di lapangan. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu bagi penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, setelah kesempatan tersebut tidak digunakan, pembongkaran dilakukan oleh petugas.
Nasib Penghuni Jadi Catatan
Setelah belasan bangunan dibongkar, persoalan berikutnya adalah nasib para penghuni dan kemungkinan penanganan lanjutan terhadap mereka. Pemkot menyebut persoalan relokasi maupun tindak lanjut terhadap pihak yang sebelumnya menempati kawasan tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait. Sementara itu, Pemkot kini telah menguasai kembali kawasan yang berada di sisi selatan GOR Ken Arok.
Pembongkaran tersebut menjadi penegasan bahwa bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah dapat ditertibkan apabila penggunaan lahannya tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi Pemkot Malang, langkah berikutnya adalah memastikan kawasan yang telah dikosongkan tidak kembali ditempati secara tidak sesuai peruntukan. Penataan dan pemanfaatan lanjutan lahan menjadi pekerjaan berikutnya setelah proses pembongkaran belasan warung di kawasan GOR Ken Arok tersebut rampung. (Shin)

1 Comment
Bu konu hakkında bilgi vermeniz çok güzel. Genellikle türkçe içerikler az oluyor fakat böyle güzel içerikler görmek ve okumak çok zevkli.