Bedah Buku di Unisma, Rektor Soroti Musyawarah sebagai Jalan Pembentukan UU yang Berpihak pada Publik
CITILIVE – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma) mendorong penguatan proses musyawarah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Gagasan tersebut mengemuka dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik, yang digelar sebagai ruang kritik terhadap proses legislasi sekaligus upaya mendorong lahirnya produk hukum yang lebih partisipatif dan transparan.
Wakil Dekan I FH Unisma, Prinastika Prajna Paramitha, mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus terus dikawal melalui pemikiran kritis. Menurutnya, proses legislasi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan politik, melainkan juga harus mampu menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Bedah buku ini penting, setidaknya untuk mengembangkan pemikiran kritis kita terhadap pembentukan perundang-undangan. Semoga dapat menghasilkan perundang-undangan yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan keinginan serta kepentingan masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/8).
Sementara itu, Rektor Unisma Prof. Junaidi menyoroti gagasan yang diangkat dalam buku karya Prof. Dr. Bambang Saputra tersebut, khususnya mengenai dua mekanisme pengambilan keputusan, yakni musyawarah dan voting.

Menurutnya, musyawarah seharusnya menjadi mekanisme utama yang diupayakan sebelum keputusan ditentukan melalui pemungutan suara. Sebab, musyawarah memberikan ruang yang lebih luas bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan dan mempertimbangkan kepentingan bersama.
“Dalam setiap pengambilan keputusan, kita selalu menekankan pengambilan keputusan melalui musyawarah. Hanya apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka voting bisa dilakukan,” kata Prof. Junaidi.
Ia menilai voting memiliki keterbatasan karena keputusan pada akhirnya cenderung ditentukan oleh kekuatan suara mayoritas. Sementara melalui musyawarah, pandangan kelompok minoritas tetap dapat didengar dan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diambil.
“Musyawarah memiliki nilai yang sangat baik karena setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk menyampaikan pandangan,” ujarnya.
Prof. Junaidi menambahkan, prinsip musyawarah juga memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Nilai tersebut, kata dia, tercermin dalam berbagai ajaran Al-Qur’an, termasuk Surah Asy-Syura yang secara khusus menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Menurutnya, nilai musyawarah relevan untuk terus dikembangkan, tidak hanya dalam kehidupan sosial dan politik, tetapi juga dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Bedah buku tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya FH Unisma memperkuat tradisi akademik di luar kegiatan perkuliahan. Prof. Junaidi mengapresiasi berbagai kegiatan ilmiah yang secara rutin digelar fakultas maupun mahasiswa sebagai ruang untuk memperluas wawasan dan membangun budaya berpikir kritis.
“Keaktifan kegiatan akademik, baik yang diselenggarakan fakultas maupun mahasiswa, menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas Fakultas Hukum,” katanya.
Kepercayaan tersebut, lanjutnya, turut berkaitan dengan pengakuan terhadap kualitas akademik Program Studi Hukum FH Unisma. Saat ini, program studi tersebut telah memperoleh pengakuan akreditasi internasional dari FIBAA, lembaga akreditasi internasional yang berbasis di Jerman.
Prof. Junaidi menilai pengakuan internasional tersebut menjadi salah satu indikator penguatan kualitas pendidikan hukum di Unisma, yang juga harus terus diimbangi dengan pengembangan tradisi akademik dan pemikiran kritis.
“Kalau lembaga pemeringkatan internasional sudah mengakui kualitas Program Studi Hukum Fakultas Hukum, tentu hal itu menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas dan mempertahankan capaian akademik yang telah diraih,” pungkasnya.
Melalui bedah buku tersebut, FH Unisma menegaskan pentingnya proses pembentukan perundang-undangan yang tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Musyawarah dinilai dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mempertemukan berbagai kepentingan agar produk hukum yang lahir memiliki legitimasi sekaligus lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat.
