Alih Fungsi Lahan di Kota Batu Kian Masif, Sawah Dilindungi Tersisa 429 Hektare
CITILIVE – Laju alih fungsi lahan di Kota Batu semakin mengkhawatirkan. Luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kini hanya tersisa 429 hektare, mendorong DPRD Kota Batu mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menahan laju konversi lahan produktif.
Data tersebut diperkuat hasil kajian akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Dr. Mohammad Reza. Menurutnya, pesatnya pembangunan sektor pariwisata, kawasan komersial, dan permukiman menjadi faktor utama berkurangnya lahan pertanian di Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir.
Reza mengingatkan, alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan pertanian hortikultura, terutama di wilayah lereng perbukitan, berpotensi memicu berbagai persoalan lingkungan. Berkurangnya daerah resapan air dapat meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, banjir, hingga menurunkan cadangan air tanah.
Selain berdampak terhadap lingkungan, penyusutan lahan pertanian juga dinilai mengancam ketahanan pangan daerah. Berkurangnya luas tanam dikhawatirkan akan menekan produksi komoditas hortikultura yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Kota Batu.
Menyikapi kondisi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu tengah menyusun Raperda LP2B sebagai payung hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tidak terus beralih fungsi.
Ketua Pansus LP2B DPRD Kota Batu, Hasan Abdillah, menegaskan regulasi tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga lahan pertanian agar tidak lagi dialihfungsikan. Kota Batu harus tetap memiliki kawasan pertanian yang berkelanjutan sebagai penyangga ketahanan pangan,” ujarnya.
Hasan menyebut, dari total lahan yang diproteksi, sekitar 429 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan sawah yang dilindungi, dengan luasan terbesar berada di Kecamatan Junrejo.
DPRD menegaskan penyusunan Raperda LP2B bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lahan pertanian produktif agar ketahanan pangan serta keberlanjutan lingkungan di Kota Batu tetap terjaga.
