73 Persen Muktamirin Setuju Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Kembali ke AHWA
CITILIVE — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031. Sebanyak 73 persen muktamirin menyetujui usulan untuk tidak lagi memilih ketua umum secara langsung, melainkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026) dini hari.
Dari total 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 peserta menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, mengatakan mayoritas muktamirin menghendaki perubahan mekanisme pemilihan.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan satu suara tidak sah,” ujar Muhammad Nuh seusai pemungutan suara.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta muktamar. Proses penetapan ketua umum akan melibatkan tim AHWA bersama para kiai sepuh.
Muhammad Nuh mengatakan perubahan mekanisme tersebut merupakan aspirasi yang berkembang dari pengurus wilayah dan cabang NU.
Menurutnya, perubahan dilakukan untuk mengembalikan peran ulama dan kiai sepuh dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Cabang dan Wilayah Usulkan Bakal Calon
Dalam mekanisme yang disepakati, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diberi kesempatan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Masing-masing cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan selanjutnya ditabulasi untuk menentukan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama tersebut kemudian tidak langsung dipilih melalui pemungutan suara terbuka. Nama-nama calon akan terlebih dahulu diserahkan kepada Rais ’Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Setelah itu, proses penetapan Ketua Umum PBNU dilakukan bersama sembilan anggota AHWA.
Sementara itu, untuk pembentukan AHWA, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan dukungan tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.
AHWA kemudian bertugas menentukan Rais ’Aam PBNU. Rais ’Aam terpilih dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun dari kalangan ulama di luar sembilan nama tersebut.
Setelah Rais ’Aam ditetapkan, proses penentuan Ketua Umum PBNU dilanjutkan melalui mekanisme yang telah disepakati dalam perubahan tata tertib pemilihan.
Muhammad Nuh mengatakan rincian tata tertib pemilihan akan dibahas dan disahkan dalam rapat pleno lanjutan. Meski terjadi perubahan mekanisme, ia memastikan agenda Muktamar ke-35 NU tetap berjalan sesuai jadwal.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
