Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
04/06/2026
SMARTLIVE

SPMB Kota Malang Dibuka, Disdikbud Siapkan Posko Pengaduan untuk Wali Murid yang Keberatan Hasil Zonasi

rifamahmudah
  • Juni 4, 2026
  • 2 min read
SPMB Kota Malang Dibuka, Disdikbud Siapkan Posko Pengaduan untuk Wali Murid yang Keberatan Hasil Zonasi

SMARTLIVE,MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang membuka posko pengaduan khusus selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung keberatan maupun aduan dari wali murid, terutama terkait hasil seleksi jalur domisili atau zonasi yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu datang langsung ke posko apabila merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi sekolah tujuan anaknya. Menurut dia, seluruh data dapat dicek secara terbuka bersama petugas agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

“Kalau ada wali murid yang merasa rumahnya lebih dekat tetapi tidak diterima, silakan datang ke posko pengaduan. Nanti kita cek bersama datanya secara terbuka,” ujar Suwarjana, Rabu (3/6/2026).

Ia memastikan sistem penghitungan jarak dalam SPMB Kota Malang sudah menggunakan pemetaan digital berbasis radius dan dinilai akurat. Namun demikian, persoalan sering muncul akibat kesalahan saat menentukan titik koordinat lokasi rumah pada aplikasi peta digital.

Menurutnya, kesalahan kecil saat memasang titik lokasi dapat membuat sistem membaca jarak rumah menjadi lebih jauh dari sekolah tujuan. Kondisi inilah yang kerap memicu protes dari wali murid setelah hasil seleksi diumumkan.

“Terkadang titik koordinat rumah yang dimasukkan tidak tepat. Ada yang pin lokasinya bergeser sehingga sistem membaca jaraknya berbeda. Itu yang nanti kami bantu cek di posko,” jelasnya.

Disdikbud menegaskan penghitungan jarak pada jalur domisili tidak berdasarkan rute jalan yang dilalui kendaraan sehari-hari, melainkan memakai radius atau garis lurus dari titik rumah menuju sekolah.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat memahami mekanisme sistem sebelum menyimpulkan adanya ketidakadilan dalam proses seleksi.

Baca Juga:  BEF 2025: Wadah Kreativitas dan Bisnis Digital Mahasiswa UB di Era Baru Ekonomi Kreatif

Selain membuka layanan pengaduan, Disdikbud juga memastikan tahapan pelaksanaan SPMB tahun ini masih menggunakan pola yang hampir sama seperti tahun sebelumnya, baik untuk jenjang TK, SD, maupun SMP negeri di Kota Malang.

Di sisi lain, Suwarjana mengakui daya tampung SMP negeri di Kota Malang masih terbatas dibanding jumlah lulusan SD setiap tahun. Dari sekitar 13 ribu lulusan SD, kuota SMP negeri hanya mampu menampung sekitar 7 ribu siswa.

Artinya, ribuan siswa lainnya dipastikan akan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

“Kami sudah membatasi pagu sekolah negeri sesuai kapasitas. Sisanya memang menjadi peluang bagi sekolah swasta,” katanya.

Karena itu, ia berharap sekolah swasta terus meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu menjadi pilihan utama masyarakat, bukan sekadar alternatif setelah gagal masuk sekolah negeri. (Shin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *