Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/04/2024
NEWSLIVE

Masuk Mall Wajib Vaksin Booster, Aturan Berlaku Mulai 17 Juli 2022

  • Juli 18, 2022
  • 2 min read
Masuk Mall Wajib Vaksin Booster, Aturan Berlaku Mulai 17 Juli 2022

NEWSANTARA, MalangLive –  Pemerintah kembali menerapkan aturan tambahan wajib vaksinasi booster dalam sejumlah aktivitas masyarakat. Salah satunya, pengunjung pusat perbelanjaan wajib sudah melakukan vaksin booster atau ketiga.

Aturan terbaru masuk mall atau pusat perbelanjaan kini mewajibkan pengunjung sudah vaksin ketiga atau vaksin booster. Syarat masuk mall ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Kebijakan wajib vaksin booster dikarenakan kasus harian Covid-19 yang melonjak. Untuk pertama kalinya sejak sekitar 4 bulan lalu, pada 16 Juli kemarin kasus harian Covid-19 menembus angka 4.329 kasus.

Adanya temuan Covid-19 varian Omicron BA4 dan BA5 yang merajalela membuat kasus baru selalu berada di atas angka 3.000 kasus per hari. Hingga Sabtu, 16 Juli 2022, total kasus aktif berada di angka 28.215 pasien.

Aturan untuk pengunjung yang akan masuk ke mall atau pusat perbelanjaan kembali diperketat lewat penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Jika pengunjung belum melakukan vaksin ketiga atau booster, maka tidak boleh masuk.

Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di dalam mall juga diperketat, terutama soal penggunaan masker.

Syarat masuk mall wajib vaksin booster yang mulai berlaku pada 17 Juli akan dilakukan perubahan arti status warna di aplikasi Pedulilindungi menjadi seperti berikut:

  • Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1×24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3×24 jam ke belakang
  • Kuning: sudah vaksin lengkap
  • Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
  • Hitam: positif covid-19

Dengan perubahan status warna ini, berarti tetap dilakukan screening dengan melihat status warna hijau di PeduliLindungi.