Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/03/2024
NEWSLIVE

Dinilai Lecehkan Marwah NU, Gus Nur Dilaporkan Aliansi Santri Jember

  • Oktober 19, 2020
  • 2 min read
Dinilai Lecehkan Marwah NU, Gus Nur Dilaporkan Aliansi Santri Jember

TRENDING, malangpost.id- Aliansi Santri Jember dikawal anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Mendatangi Polres Jember untuk melaporkan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa  Gus Nur. Ia dinilai melakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU), dalam pernyataannya  di kanal YouTube ‘Refly Harun’ yang diunggah Minggu (19/10).

“Kedatangan kami ke Polres Jember ini melaporkan saudara Sugik Nur atas komentarnya (pernyataan melalui acara talkshow) di YouTube pada saat acara (talkshow) Refly Harun. ” kata Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (19/10/2020).

Ayub menilai  pernyataan Gus Nur tersebut bermuatan fitnah dan melecehkan marwah kelembagaan NU.

“Dengan mengatakan bahwa NU sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya PKI, liberal, dan sekuler. Menurut kami ini telah mencemarkan nama Nahdlatul Ulama, dan juga (dianggap) menyebarkan ujaran kebencian,” jelasnya.

Pihaknya sengaja mengambil jalur hukum  sebagai bentuk tindakan tegas agar pelaku yang diduga menyebarkan ujaran kebencian itu, mendapat sanksi secara hukum.

“Apalagi saya lihat Saudara  Sugik Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian itu. Tapi memang belum ada laporan ke polisi,” ujarnya.

Ayub juga mendesak Polisi untuk bertindak tegas. Dan menjawab keresahan warga NU yang bertanya soal  alasan ungkapan yang disampaikan Nur Sugik itu.

Sementara dikutip dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren membenarkan tentang adanya laporan Aliansi Santri Jember.

“Benar laporan itu sudah kami terima, dan selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Fran.

Terkait posisi terlapor yang berada di luar Jember, Fran mengatakan, nantinya dimungkinkan untuk berkoordinasi dengan Polda.(dtk/anw)