Wali Kota Malang Siapkan Kolaborasi dengan Kampus dan Pelaku Usaha untuk Atasi PKL
CITILIVE – Pemerintah Kota Malang menyiapkan pola baru penanganan pedagang kaki lima (PKL) dengan melibatkan perguruan tinggi dan pelaku usaha di sekitar lokasi aktivitas pedagang. Skema tersebut disiapkan sebagai upaya mencari solusi jangka panjang agar persoalan PKL tidak terus diselesaikan melalui penertiban berulang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menangani keberadaan PKL, terutama yang beraktivitas di kawasan tertentu.
Menurutnya, pendekatan penertiban saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Pemerintah perlu membangun kerja sama dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kawasan tempat PKL beraktivitas.
“Kita sudah mencari skenario baru untuk penyelesaiannya,” ujar Wahyu, Kamis (20/8/2026).
Salah satu skema yang tengah disiapkan adalah kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menangani PKL yang beraktivitas di sekitar kawasan kampus.

“Kita akan coba kerja sama dengan beberapa PKL yang ada sekitar perguruan tinggi, kita kerja sama dengan perguruan tingginya,” katanya.
Menurut Wahyu, pola tersebut diharapkan dapat menghasilkan penataan yang lebih terintegrasi karena perguruan tinggi maupun pengelola kawasan memiliki kepentingan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
Pemkot Malang juga akan menerapkan pola serupa terhadap PKL yang berada di sekitar kawasan usaha.
“Kemudian PKL-PKL yang berada di sekitar usaha-usaha, kita akan kerja sama,” ujarnya.
Cari Solusi agar PKL Tidak Terus Kembali
Wahyu menilai persoalan PKL membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada tindakan penertiban.
Penanganan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kawasan, keberadaan pedagang, kepentingan masyarakat, serta pihak yang memiliki aktivitas di sekitar lokasi.
Dengan melibatkan kampus maupun pelaku usaha, pemerintah berharap dapat membangun kesepakatan mengenai pola penataan yang lebih jelas.
Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi praktik penertiban yang dilakukan berulang kali terhadap lokasi yang sama.
Menurut Wahyu, kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan.
Sebab, sejumlah ketentuan mengenai lokasi dan aktivitas PKL telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, penanganan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Pemkot Malang kini akan menjajaki bentuk kerja sama yang memungkinkan masing-masing kawasan ikut berperan dalam proses penataan PKL.
Tekan Ketergantungan pada APBD
Selain mencari pola penataan yang lebih permanen, Pemkot Malang juga menargetkan skema tersebut dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan dari APBD.
Wahyu mengatakan pemerintah akan mencari bentuk kolaborasi yang memungkinkan penanganan dan penataan dilakukan tanpa seluruh beban pembiayaan ditanggung pemerintah daerah.
“Kita akan cari skema yang tanpa ada beban dari APBD, tapi akhirnya kita akan bisa menghemat terkait dengan pembiayaan tersebut,” tegasnya.
Namun, Wahyu belum merinci bentuk kerja sama yang akan diterapkan maupun kawasan mana yang menjadi prioritas pelaksanaan skema tersebut.
Rincian program dan kebutuhan anggaran akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2026.
“Untuk nanti, rincinya akan kita bahas pada saat kita membahas di APBD perubahan 2026,” katanya.
Melalui pendekatan baru tersebut, Pemkot Malang berharap persoalan PKL tidak lagi semata-mata ditangani melalui operasi penertiban, tetapi beralih pada model kolaborasi yang melibatkan pengelola kawasan dan berbagai pihak terkait.
