Banggar DPRD Kota Malang Tekankan Kenaikan Anggaran Harus Berujung pada Layanan Publik
CITILIVE — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menegaskan setiap kenaikan anggaran harus berujung pada peningkatan pelayanan publik dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/8/2026), setelah Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah.
Ketua Banggar DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengatakan pembahasan anggaran tidak boleh berhenti pada perubahan nominal pendapatan maupun belanja.
“Politik anggaran pada akhirnya bermuara pada satu hal, ialah memastikan anggaran dikelola dengan benar, dikelola dengan tepat sasaran, bertanggung jawab, dan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Malang,” tegas Ginanjar.

Banggar mencatat pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp19,3 miliar dibandingkan rancangan sebelumnya. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan pajak daerah, optimalisasi lain-lain PAD yang sah, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga tambahan transfer dari pemerintah pusat.
Pajak daerah tercatat bertambah sekitar Rp1,325 miliar. Sementara pendapatan dari kerja sama pemanfaatan BMD meningkat sekitar Rp4 miliar, hasil sewa BMD bertambah sekitar Rp600 juta, serta hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan sekitar Rp206,9 juta.
Selain itu, terdapat tambahan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp8,578 miliar yang berkaitan dengan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam.
Pemkot Diminta Maksimalkan PAD dan Aset
Banggar meminta kenaikan pendapatan tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk lebih optimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan kepastian hukum.
Salah satu perhatian utama adalah percepatan sertifikasi dan pemanfaatan BMD yang berpotensi menghasilkan pendapatan.
Banggar meminta Pemkot tidak hanya mencatat aset sebagai kekayaan daerah, tetapi segera menyusun daftar aset prioritas yang dapat dioptimalkan, lengkap dengan target, penanggung jawab dan batas waktu pelaksanaan.
Selain itu, Banggar juga menyoroti persoalan status dan pengelolaan aset hasil pembangunan maupun pengembangan mandiri para pedagang di Pasar Induk Gadang.
Persoalan tersebut diminta segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset, serta memastikan pemanfaatan fasilitas pasar dapat dipertanggungjawabkan.
Pendidikan Dapat Tambahan Terbesar
Dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu perangkat daerah dengan tambahan anggaran terbesar.
Anggarannya meningkat dari sekitar Rp699,18 miliar menjadi Rp727,14 miliar, atau bertambah sekitar Rp27,956 miliar.
Banggar meminta tambahan anggaran tersebut diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan.
Kebutuhan rehabilitasi sedang dan berat di sekolah menjadi salah satu perhatian. Selain itu, Banggar juga meminta peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan penguatan manajemen satuan pendidikan tetap diperhatikan.
Perencanaan belanja pegawai, termasuk tambahan penghasilan dan kebutuhan pembayaran tenaga pendidik, juga diminta dihitung secara realistis hingga akhir tahun anggaran.
Data JKN Harus Divalidasi
Sektor kesehatan juga mendapat perhatian serius. Anggaran Dinas Kesehatan meningkat dari sekitar Rp388,55 miliar menjadi Rp401,45 miliar, atau bertambah sekitar Rp12,9 miliar.
Banggar meminta Pemkot melakukan validasi secara menyeluruh terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih dibiayai melalui APBD Kota Malang.
Validasi tersebut diminta dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, BPJS Kesehatan, pemerintah pusat dan perangkat terkait lainnya.
Banggar menekankan, peserta yang sudah tidak berdomisili di Kota Malang harus segera disesuaikan datanya. Sementara warga yang memenuhi kriteria untuk memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat perlu diupayakan pengalihan kepesertaannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah APBD membiayai peserta yang sebenarnya sudah tidak memenuhi ketentuan.
Infrastruktur dan Sampah Jadi Sorotan
Anggaran DPUPRPKP Kota Malang juga meningkat sekitar Rp9,378 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp222,393 miliar menjadi Rp231,772 miliar.
Tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pelayanan dasar masyarakat.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Banggar meminta anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk memperkuat pola penanganan sampah dari tempat penampungan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pemerintah didorong memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui pengurangan, pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.
Banggar menilai perubahan pola pengelolaan diperlukan agar beban TPA tidak terus meningkat.
Transportasi dan Pengawasan Tetap Jadi Catatan
Meski anggaran Dinas Perhubungan tidak mengalami perubahan dan tetap berada di kisaran Rp26,605 miliar, Banggar tetap memberikan catatan mengenai masa depan transportasi publik Kota Malang.
Perencanaan transportasi diminta tidak dilakukan secara parsial dan hanya berorientasi jangka pendek. Pemkot Malang didorong mulai membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih terintegrasi dan efektif.
Di sisi lain, Banggar meminta Inspektorat Daerah Kota Malang memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dalam APBD 2026.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap tambahan anggaran digunakan sesuai peruntukan, program berjalan sesuai perencanaan, serta memiliki target keluaran dan hasil yang jelas.
Ginanjar menegaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS pada akhirnya bukan sekadar persoalan menaikkan atau memindahkan angka dalam APBD.
“Tatkala kita membahas anggaran, sesungguhnya kita sedang membahas masa depan. Di sana ada harapan rakyat, kebutuhan masyarakat, dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Banggar DPRD Kota Malang selanjutnya menyatakan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 secara materi dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Namun, Banggar meminta seluruh catatan yang telah disampaikan menjadi perhatian Pemkot Malang, terutama agar kenaikan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hingga pelayanan sosial benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
