Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
20/08/2026
CITILIVE

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tak Asal Naikkan Target Pajak dalam Perubahan APBD 2026

Shinta lubis
  • Agustus 20, 2026
  • 3 min read
DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tak Asal Naikkan Target Pajak dalam Perubahan APBD 2026

CITILIVE – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang tidak sekadar menaikkan target pajak daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tanpa didasarkan pada pemetaan potensi dan perhitungan yang realistis.

Fraksi PKS menilai evaluasi realisasi pendapatan hingga pertengahan tahun harus menjadi dasar utama sebelum pemerintah menetapkan perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos., mengatakan target pendapatan daerah harus disusun berdasarkan data, potensi riil, serta mitigasi risiko fiskal.

“Optimisme dalam meningkatkan pendapatan daerah tetap harus dibarengi dengan mitigasi risiko. Jangan sampai target dibuat terlalu tinggi tanpa didukung kajian potensi yang kuat,” ujar Rokhmad, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tidak seharusnya hanya menjadi proses penyesuaian angka dalam struktur APBD.

Pembahasan tersebut, kata dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintah sekaligus mengukur efektivitas pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.

“Perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan tidak terjadi pemborosan maupun pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bukan prioritas,” tegasnya.

Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah target pajak daerah. Rokhmad meminta Pemkot Malang melakukan pemetaan ulang terhadap setiap jenis pajak sebelum menetapkan kenaikan target dalam Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, setiap objek pajak memiliki karakteristik, potensi, dan tingkat realisasi yang berbeda sehingga tidak tepat apabila target dinaikkan secara seragam.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian Fraksi PKS antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak makanan dan minuman, pajak reklame, pajak tenaga listrik, serta pajak kesenian dan hiburan.

Baca Juga:  Stok Beras Bulog Malang Tembus 28 Ribu Ton, Dijamin Aman hingga 6 Bulan

“Target pajak daerah tidak semestinya hanya dinaikkan secara linear. Harus dikaji ulang secara terpisah, progresif, terukur, dan berbasis potensi,” katanya.

Fraksi PKS menilai pendekatan tersebut diperlukan agar peningkatan target PAD tidak hanya mengejar angka, tetapi benar-benar mencerminkan kemampuan fiskal Kota Malang.

Selain pajak, Fraksi PKS juga meminta Pemkot Malang mengevaluasi potensi penerimaan dari sektor retribusi dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Pemanfaatan aset daerah, termasuk tanah dan bangunan yang dimiliki pemerintah, dinilai masih memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah apabila dikelola secara optimal dan terukur.

Rokhmad mengatakan pemerintah perlu melakukan inventarisasi serta menghitung kembali potensi pendapatan dari aset daerah.

Menurutnya, apabila realisasi penerimaan pada suatu sektor ternyata melampaui target yang ditetapkan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan target berikutnya.

“Kalau realisasi penerimaan ternyata lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan, itu menjadi sinyal bahwa penetapan target sebelumnya perlu dievaluasi. Pemerintah harus berani menghitung potensi secara lebih optimistis, tetapi tetap berdasarkan data,” ujarnya.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap realisasi pendapatan daerah hingga 31 Juli 2026. Capaian tersebut dinilai penting untuk menentukan apakah target pendapatan dalam Perubahan APBD masih realistis untuk dicapai hingga akhir tahun.

Dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi keterbatasan, Fraksi PKS menekankan pentingnya pemerintah menentukan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.

Anggaran, menurut Rokhmad, tidak cukup hanya diarahkan untuk mencapai tingkat penyerapan yang tinggi, tetapi harus efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat.

Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan anggaran harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan penyelesaian persoalan masyarakat.

“Pembahasan KUPA-PPAS tidak semestinya dibangun hanya sebagai proses alokasi untuk menyesuaikan anggaran dalam struktur APBD. Ini harus ditempatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengukur kinerja, serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.