Wahyu Hidayat Minta Bantuan Parpol 2026 Dipakai Perkuat Pendidikan Politik
CITILIVE,MALANG — Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti sebagai dukungan anggaran kelembagaan. Bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan politik dan pemahaman masyarakat mengenai hak serta kewajibannya dalam kehidupan demokrasi.
Hal itu disampaikan Wahyu saat penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (18/9/2026). Menurut Wahyu, partai politik memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat. Karena itu, bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dikaitkan dengan fungsi pendidikan politik. “Jadi mereka ini kita berikan, serahkan anggarannya kepada partai politik, dan mereka agar bisa memberikan satu pemahaman, pengetahuan untuk pendidikan politik yang ada di Kota Malang,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, besaran bantuan keuangan parpol dihitung berdasarkan perolehan suara sah, bukan jumlah kursi yang diperoleh di DPRD Kota Malang.“Diberikan kepada partai-partai politik yang sesuai dengan jumlah suaranya, bukan dengan jumlah kursinya, tapi jumlah suaranya,” katanya.
Bukan Sekadar Anggaran

Wahyu menilai pendidikan politik menjadi bagian penting dari keberadaan partai politik dalam kehidupan demokrasi. Melalui pendidikan politik, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui proses politik, tetapi juga memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara. Karena itu, penyaluran bantuan keuangan tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Malang.
Bantuan Tahun Anggaran 2026 diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Malang. Perhitungan besaran bantuan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Kepala Bakesbangpol Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, bantuan tersebut memang diarahkan untuk mendorong partai politik lebih aktif menjalankan pendidikan politik kepada kader maupun masyarakat.
“Pemberian bantuan keuangan parpol dilaksanakan dalam rangka mendorong peran aktif partai politik untuk berperan serta dalam pendidikan politik kepada partai politik dan masyarakat melalui proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Noer.
Penggunaan Harus Dipertanggungjawabkan

Selain menjalankan fungsi pendidikan politik, partai penerima bantuan juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Bakesbangpol Kota Malang. Noer mengatakan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan atau SPJ disampaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. “Biasanya nanti kami dari Bakesbangpol akan menerima SPJ, laporan dari penggunaan apa yang sudah diberikan kepada masing-masing partai berdasarkan kegiatan-kegiatan yang telah diakomodir bersama di dalamnya,” ujarnya.
Untuk penggunaan bantuan Tahun Anggaran 2026, laporan pertanggungjawaban akan menjadi bagian dari pelaporan pada tahun anggaran 2027. Dengan penyaluran berbasis perolehan suara serta kewajiban pertanggungjawaban penggunaan, Pemkot Malang menekankan agar bantuan keuangan parpol tidak sekadar terserap sebagai anggaran, tetapi turut menghasilkan manfaat melalui penguatan pendidikan politik masyarakat.
