Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/04/2026
CITILIVE

UMK Malang Raya 2026 Naik 6,7 Persen, Disnaker Tegaskan Perusahaan Dilarang Turunkan Gaji Pekerja

rifamahmudah
  • April 21, 2026
  • 2 min read
UMK Malang Raya 2026 Naik 6,7 Persen, Disnaker Tegaskan Perusahaan Dilarang Turunkan Gaji Pekerja

CITILIVE — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Malang Raya resmi naik sebesar 6,7 persen pada 2026. Kenaikan tersebut berlaku untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sebagai acuan minimum pengupahan bagi pekerja di masing-masing daerah.

Kebijakan kenaikan UMK ini menjadi perhatian kalangan pekerja maupun pelaku usaha karena berdampak langsung pada struktur penggajian tahun berjalan. Pemerintah menegaskan UMK merupakan batas minimum yang wajib dipatuhi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja tertentu sesuai ketentuan.

Berdasarkan data pengupahan 2026, rincian UMK Malang Raya meliputi:
• Kota Malang: Rp3.507.693
• Kabupaten Malang: Rp3.368.275
• Kota Batu: Rp3.360.466

Dengan angka tersebut, Kota Malang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Malang Raya, disusul Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa UMK merupakan standar upah minimum yang wajib ditaati seluruh perusahaan.

“Angka UMK ini adalah standar upah yang wajib ditaati. Perusahaan dilarang menyalahgunakan aturan ini sebagai alasan untuk menurunkan gaji pekerja yang selama ini sudah menerima upah di atas ketentuan resmi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja, bukan celah bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian yang merugikan karyawan.

Menurutnya, pekerja yang telah menerima gaji di atas UMK tetap berhak mempertahankan nominal penghasilan sesuai perjanjian kerja, struktur skala upah, serta kebijakan internal perusahaan.

Pemerintah daerah juga mengingatkan perusahaan agar segera menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan terbaru guna menghindari sanksi administratif maupun perselisihan hubungan industrial.

Kenaikan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Malang Raya. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *