Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/03/2024
CITILIVE

PPKM Darurat Malang Kota, Sutiaji Terapkan Aturan Pemadaman Jalan Umum Serta Sanksi Penutupan Izin Usaha

  • Juli 3, 2021
  • 2 min read
PPKM Darurat Malang Kota, Sutiaji Terapkan Aturan Pemadaman Jalan Umum Serta Sanksi Penutupan Izin Usaha

BALAIKOTA, Malangpost.id – Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan berbagai peraturan serta sanksi untuk upaya pemberlakukan penanganan Covid-19 dalam PPKM Darurat.

Hal ini bertujuan ntuk mengurangi potensi mobilitas masyarakat Malang Kota. Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan dalam giat lanjutan di Ngalam Command Center, pada Jumat (2/7) malam.

Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan beberapa hal, seperti adanya pemadaman lampu untuk jalan umum atau PJU. Ia menyebutkan bahwa pemadaman tersebut bagian dari kearifal lokal PPKM Darurat di Kota Malang.

Baca juga : PPKM Darurat, Malang Raya Kerahkan Gabungan Personil TNI, Polri, Dishub, Satpol PP Untuk Perketat Penanganan Covid-19

‘’Perlu ditegaskan kami akan berkoordinasi kepada beberapa pihak. Guna melakukan Pemadaman Jalan Umum (PJU), yang direncanakan akan dilakukan pada jam 20.00 WIB. Serta menjadi pertanda bagi masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing,’’ ujarnya, namun ia tidak menyebutkan sampai pukul berapa pemadaman tersebut dilakukan.

Ia juga menuturkan bahwa di Malang Raya akan diberlakukan penutupan di beberapa titik, pemadaman lampu jalan umum, dan penyekatan di beberapa jalan besar.

‘’Pastinya terkait pemadaman ini, kita semua akan selalu kroscek dimana saja titik tertentu yang akan dipadamkan. Untuk jalan yang banyak berlubang kita tidak akan padamkan,’’ imbuhnya.

Sanksi Tegas serta Penyekatan Jalan

Selain itu Sutiaji juga menegaskan bagi para pelaku usaha yang tidak patuhi aturan PPKM Darurat, akan diberikan sanksi tegas. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni penutupan izin usaha. Pasalnya Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait sistem takeaway atau pembeli wajib bungkus bawa kerumah.

‘’Terkait sanksi kami tegas, sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 kalau ada warung yang tidak take away kita akan kasih teguran normatif. Jika masih bandel bisa kita cabut izinnya itu kewenangan daerah,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Irwasum Polri Didampingi Kapolresta Malang Kota, Kunjungi Isoter Serta Pantau Jalannya Vaksinasi di UIN Maliki

Baca juga : PPKM Darurat, Wali Kota Malang Sutiaji Janjikan Bansos Kepada Pedagang Kecil

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, juga menambahkan perihal penyekatan diperbatasan wilayah, yakni akan didirikannya tiga pos titik penyekatan yang ada di Kota Malang.

‘’Ada di Exit Tol Madyopuro, Pos pemantauan Jalan Ijen dan pembatasan mobilitas di pusat keramaian. Kesemuanya dibangun pos mulai malam hari ini,” bebernya.

Budi juga membeberkan bahwa patroli akan terus digiatkan mengingat PPKM ini sudah ditahap darurat, maka demikian akan diturunkan gabungan personil TNI sebanyak 242, sedangkan Polri ada 800 an.