Polres Malang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Pelaku dengan 45 Gram Sabu Ditangkap
CITILIVE – Kepolisian Resor Malang di bawah naungan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dua pemuda, berinisial GG dan SI, keduanya berusia 25 tahun dan berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan dengan barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh tim dari Unit Satresnarkoba di dekat lokasi persembunyian mereka, di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampit, dengan barang bukti sabu sekitar 45 gram,” ujar AKP Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/11).
Barang bukti tersebut sudah dikemas dalam 22 paket kecil siap edar. Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang seperti alat hisap sabu, timbangan digital, dan ratusan plastik klip transparan yang digunakan untuk membungkus sabu. Ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Penangkapan ini, menurut AKP Yussi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua tersangka.
“Kedua pelaku ini bertugas sebagai kurir dan pengedar narkotika. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui telah beroperasi selama dua bulan di Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah AKP Yussi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa mereka menggunakan modus “ranjau” di mana sabu disimpan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung dengan pembeli. Setiap transaksi yang berhasil mereka lakukan, mereka memperoleh bayaran Rp 300 ribu.
Puluhan paket sabu yang diamankan memiliki harga yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar,” kata AKP Yussi. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Malang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Pihak Polres Malang mendukung sepenuhnya Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memberantas narkoba di Indonesia.
“Kami mendukung sepenuhnya Asta Cita Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba,” kata AKP Dadang.