BKPSDM Temukan ASN Absen Hadir tapi Tak Ada di Kantor, Kepatuhan Baru Capai 89 Persen
CITILIVE,MALANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang menemukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat hadir melalui sistem absensi digital berbasis GPS, namun tidak berada di lokasi kerja saat dilakukan inspeksi lapangan. Temuan ini mendorong BKPSDM memperketat pengawasan disiplin aparatur melalui verifikasi langsung di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan kehadiran ASN di lingkungan Pemkot Malang saat ini baru mencapai 89 persen, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah dalam upaya membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
“Teman-teman melakukan monitoring berdasarkan titik absensi. Seharusnya pegawai berada di kantor sesuai lokasi presensi, tetapi saat dicek ternyata ada yang tidak berada di tempat,” ujar Hendru, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, setiap temuan tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin. BKPSDM terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada OPD untuk memastikan apakah ASN yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap melakukan konfirmasi ke perangkat daerah. Jadi tidak langsung menyimpulkan terjadi pelanggaran karena semua harus melalui proses verifikasi,” katanya.
Meski demikian, Hendru menegaskan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi serius. Ia menilai disiplin ASN tidak cukup diukur dari keberhasilan melakukan presensi digital, tetapi juga dari keberadaan pegawai di tempat kerja dan pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan administrator aplikasi absensi serta pimpinan OPD agar setiap data kehadiran dapat diverifikasi secara berlapis.
“Kami memperkuat pengawasan mulai dari admin hingga penanggung jawab di perangkat daerah. Tujuannya agar data kehadiran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya,” jelas Hendru.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, BKPSDM masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Menurut Hendru, pengawasan internal akan terus diperkuat sebelum mengambil langkah penegakan disiplin yang lebih tegas.
“Kalau masih bisa dilakukan pembinaan, tentu itu yang kami prioritaskan. Pengawasan internal harus berjalan optimal terlebih dahulu,” tegasnya.
BKPSDM berharap penguatan sistem absensi digital yang disertai inspeksi lapangan mampu meningkatkan disiplin ASN sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pasalnya, disiplin aparatur dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi kehadiran, tetapi juga menjadi cerminan integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
