Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/07/2026
CITILIVE

Pemkot Malang Tetap Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Meski Warga Tutup Portal dan Ajukan Kasasi

Shinta lubis
  • Juli 21, 2026
  • 3 min read
Pemkot Malang Tetap Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Meski Warga Tutup Portal dan Ajukan Kasasi

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan uji coba fungsional Jalan Tembus Griyashanta-Candi Panggung tetap dilaksanakan meski warga RW 12 Griyashanta menutup portal gerbang utama dan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menegaskan penutupan portal tidak mengubah status jalan yang kini telah menjadi aset pemerintah daerah sekaligus berfungsi sebagai jalan umum.

“Tidak masalah jika portal ditutup. Jalan tersebut sudah menjadi aset Pemkot Malang dan merupakan jalan umum. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP apabila terjadi penutupan akses pada jalan umum,” kata Suparno, Selasa (21/7/2026).

Menurut Suparno, Pemkot tetap menghormati proses hukum yang sedang ditempuh warga. Namun, hal tersebut tidak menghalangi pemerintah menjalankan kewenangannya sebagai pengelola aset daerah.

Ia menjelaskan, gugatan warga sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Malang dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui putusan banding tertanggal 9 Juli 2026. Meski demikian, warga diketahui kembali mengajukan kasasi.

“Pemkot hanya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Tetapi karena jalan itu sudah menjadi aset pemerintah, kami tetap melaksanakan uji coba. Proses hukum tetap berjalan, uji coba juga tetap berjalan,” tegasnya.

Pemkot menargetkan uji coba jalan dapat dilakukan dalam pekan ini. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah pekerjaan pendukung seperti pemasangan marka jalan dan penerangan jalan umum (PJU) sebelum akses dibuka secara terbatas.

Suparno mengatakan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas agar pelaksanaan uji coba berlangsung tanpa menimbulkan konflik baru.

“Kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pengurus RW dan masyarakat. Harapannya akses bisa dibuka karena yang diuji coba merupakan jalur sisi barat dan kawasan tersebut masih memiliki akses keluar lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Branding Program, Imigrasi Malang Bersinergi Dengan Banyak Media

Sementara itu, warga RW 12 Griyashanta sebelumnya memutuskan menutup portal gerbang utama usai menggelar Musyawarah Warga pada 19 Juli 2026.

Keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 302/BA/RW.12/GS/VII/2026 tersebut menghasilkan dua poin utama, yakni melanjutkan proses hukum melalui kasasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta menerapkan sistem buka-tutup portal mulai 20 Juli 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, portal hanya dibuka pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB untuk mendukung aktivitas pendidikan di kawasan tersebut, meliputi SMP Negeri 18 Malang, SD-SMP Insan Amanah, TK ABA, dan PAUD Omah Bocah.

Di luar jam tersebut, akses gerbang utama ditutup dengan alasan menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan perumahan. Warga mengarahkan pengguna jalan memanfaatkan akses alternatif melalui portal di depan Masjid Ramadan Griyashanta.

Polemik Jalan Tembus Griyashanta sendiri telah berlangsung cukup panjang sejak proses pembebasan lahan hingga penetapan status jalan sebagai aset Pemerintah Kota Malang. Meski sengketa hukum masih bergulir, Pemkot menegaskan rencana uji coba jalan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki sebagai pengelola aset daerah.