Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/07/2026
CITILIVE

Oknum Pengajar Ponpes di Kota Malang Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Santri

Shinta lubis
  • Juli 29, 2026
  • 3 min read
Oknum Pengajar Ponpes di Kota Malang Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Santri

CITILIVE – Polresta Malang Kota mengamankan seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang berinisial GM (30) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para korban.

Kasus ini mencuat setelah para korban memperoleh pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinas Sosial Kota Malang, dan tim kuasa hukum sebelum akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Malang Kota. GM diamankan pada Senin (27/7/2026) malam untuk kepentingan penyelidikan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan penanganan kasus tersebut masih berlangsung.

“Saat ini masih proses penanganan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban,” katanya.

Empat Korban Sudah Melapor

Tim pendamping hukum mengungkapkan hingga saat ini terdapat empat santri yang telah memberikan kuasa hukum dan melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Dari empat korban, satu di antaranya masih berstatus anak, sedangkan tiga korban lainnya telah dewasa dengan rentang usia sekitar 22 hingga 23 tahun.

Seluruh korban diketahui merupakan santri yang tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Polisi Dalami Dugaan Modus Pelaku

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun tim pendamping, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk mendekati para korban. Pelaku disebut kerap memanggil korban ke ruangan tertutup dengan berbagai alasan sebelum diduga melakukan tindakan asusila.

Baca Juga:  Pisah Sambut Pangdiv 2 Kostrad oleh Malang Tahes Club (MTC)

Tim pendamping juga menyebut sebagian korban mengaku sempat menerima uang maupun barang setelah dugaan perbuatan tersebut terjadi. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dugaan Terjadi Selama Bertahun-tahun

Selain memeriksa laporan empat korban, penyidik juga mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Tim pendamping korban menyebut terdapat indikasi praktik dugaan kekerasan seksual itu terjadi selama bertahun-tahun sehingga jumlah korban berpotensi lebih banyak. Namun hingga kini baru empat korban yang secara resmi membuat laporan dan memberikan kuasa hukum.

Pendamping korban juga membuka peluang adanya korban lain untuk melapor apabila memiliki pengalaman serupa.

Dijerat UU TPKS

Perkara ini dilaporkan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polresta Malang Kota menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum berlangsung.

Sesuai asas praduga tak bersalah, GM masih berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.