Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
12/09/2026
CITILIVE

Dosen UM Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

rifamahmudah
  • September 12, 2026
  • 3 min read
Dosen UM Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

CITILIVE,MALANG — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memperkuat upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi penerapannya harus dibatasi mekanisme hukum yang ketat agar tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, S.H., M.Hum., mengatakan orientasi pemberantasan korupsi perlu bergeser dari sekadar mengejar pelaku menuju upaya mengembalikan kerugian dan aset negara.

“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ujar Didik dalam wawancara bersama Tim Humas UM, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, keberadaan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap penting. Namun, penguatan instrumen legislasi juga diperlukan agar pemulihan kerugian negara akibat korupsi dapat dilakukan secara optimal.

Di sisi lain, Didik mengingatkan penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa putusan pidana harus dilakukan secara hati-hati.

Konsep tersebut memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana. Namun, tanpa batasan kewenangan dan mekanisme peradilan yang jelas, kebijakan tersebut dinilai berisiko membuka ruang abuse of power.

“Penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Didik menilai RUU Perampasan Aset harus tetap menjamin prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, jadi jangan sampai aturan ini justru mendegradasi nilai-nilai humanisme,” katanya.

Lima Prinsip dalam Perampasan Aset

Didik menyebut setidaknya ada lima prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Baca Juga:  Polresta Malang Buka Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pertama, keadilan, yakni aset yang dirampas harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana. Kedua, kepastian hukum, termasuk kejelasan mengenai objek, subjek, serta kewenangan aparat agar tidak terjadi tumpang tindih.

Ketiga, hak pembelaan diri harus tetap dijamin melalui mekanisme due process of law. Keempat, pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapat perlindungan ketika tidak mengetahui asal-usul aset yang diperolehnya.

Kelima, akuntabilitas, sehingga setiap tindakan aparat dalam proses perampasan aset dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Menurut Didik, transparansi juga harus menjadi bagian dari proses pembentukan RUU. Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka draf rancangan tersebut kepada publik sebelum disahkan agar masyarakat dapat memberikan masukan.

“Hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, draf undang-undang sebaiknya dipublikasikan secara luas sebelum disahkan agar tidak sekadar sah secara formal tetapi represif penerapannya,” ujarnya.

Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Penindakan

Didik juga menilai pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan instrumen hukum. Pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini dinilai perlu berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.

Menurutnya, lembaga pendidikan memiliki peran dalam membentuk calon pemimpin yang memiliki nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *