KLH Warning TPA di Indonesia Overload 2028, TPA Supit Urang Kota Malang Jadi Sorotan
CITILIVE – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan mayoritas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia berada dalam kondisi darurat dan terancam overload pada 2028 apabila tidak segera dilakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina saat menghadiri agenda lingkungan di Malang Creative Center (MCC), Kota Malang, Senin (11/5/2026).
Menurut Melda, rata-rata kapasitas TPA di berbagai daerah saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena volume sampah yang terus meningkat tidak diimbangi pengurangan sampah dari sumber.
“Kalau terus dibiarkan, TPA itu tidak bisa lagi menampung sampah paling lambat tahun 2028,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi sorotan KLH adalah TPA Supit Urang Kota Malang yang saat ini menerima sekitar 500 ton sampah per hari. Tingginya timbulan sampah disebut menjadi tekanan serius terhadap kapasitas daya tampung TPA.
Melda menilai persoalan utama masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga. Akibatnya, hampir seluruh jenis sampah, baik organik maupun anorganik, masih langsung dibuang ke TPA tanpa pengolahan optimal.
Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus diubah. TPA tidak lagi boleh dijadikan tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya untuk residu atau sampah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat.
“Seluruh sampah organik harus dikelola dengan baik sebelum masuk TPA. Sehingga di sana hanya mengolah sampah yang tidak memiliki nilai manfaat lagi,” tegasnya.
KLH menilai pengolahan sampah organik menjadi langkah mendesak untuk menekan beban TPA yang terus meningkat setiap tahun. Jika tidak dilakukan perubahan sistem pengelolaan, banyak daerah diperkirakan akan menghadapi krisis sampah dalam beberapa tahun ke depan.
Selain persoalan kapasitas, Melda juga mengingatkan risiko keselamatan akibat pengelolaan TPA yang tidak optimal. Ia meminta pemerintah daerah belajar dari sejumlah kasus longsoran gunungan sampah yang pernah terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
“Kita juga harus belajar pada daerah lain, seperti ada peristiwa longsoran gunungan sampah. Pengolahan tidak optimal bisa menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” tandasnya.
KLH mendorong pemerintah daerah memperkuat pengurangan sampah dari hulu melalui pemilahan sampah rumah tangga, penguatan bank sampah, pengolahan sampah organik, hingga keterlibatan masyarakat dan sektor usaha dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan. (Shin)
