Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
01/10/2026
CITILIVE

Jual Beli Bangunan di Aset Pemkot Malang Tak Otomatis Alihkan Izin

rifamahmudah
  • Oktober 1, 2026
  • 3 min read
Jual Beli Bangunan di Aset Pemkot Malang Tak Otomatis Alihkan Izin

CITILIVE,MALANG — Pemerintah Kota Malang menegaskan jual beli bangunan yang berdiri di atas aset daerah tidak otomatis mengalihkan Izin Pemakaian (IP) kepada pembeli. Setiap perubahan pemegang izin harus melalui verifikasi dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan Pemkot.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi dalam sosialisasi dan koordinasi penertiban aset daerah, Kamis (1/10/2026).

Menurut Baihaqi, Pemkot saat ini melakukan penelusuran terhadap objek aset yang pemanfaatannya sudah tidak sesuai dengan nama pemegang IP dalam arsip pemerintah.

“Ketika ada peralihan kepada pihak lain, di sini sudah ada jual beli bangunannya. Pemilik atau pemegang izin harus tetap mengikuti aturan yang ada,” kata Baihaqi.

Artinya, masyarakat yang membeli bangunan di atas aset Pemkot Malang tidak dapat langsung menganggap dirinya sebagai pemegang IP baru. Perubahan tersebut harus diproses melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Peralihan Waris Juga Diverifikasi

Penataan serupa diterapkan pada peralihan IP karena warisan. Pemkot meminta dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan, seperti akta kematian dan dokumen waris.

Untuk kasus lama yang belum dilengkapi dokumen, verifikasi dapat melibatkan RT, RW, kelurahan dan lurah setempat.

“Kalau memang sudah terjadi lama, tetapi harus ada diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan lurah setempat, bahwa memang menyatakan itu adalah ahli warisnya,” jelas Baihaqi.

Jika terdapat beberapa ahli waris, Pemkot tidak menentukan siapa yang paling berhak. Pengajuan peralihan dapat dilakukan salah satu ahli waris sepanjang telah mendapatkan kesepakatan dari pihak-pihak yang memiliki hak.

“Kalau ada ahli waris tiga, yang punya hak sebagai waris tiga, dinyatakan dengan benar oleh RT dan lurah, yang mengajukan permohonan cukup satu orang sebagai pemohon peralihan yang disepakati oleh pemiliknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Grand Opening! Kayuputih Family Reflexology Tawarkan Pijat Relaksasi Berkualitas di Malang

Data Aset Diserahkan ke Camat dan Lurah

Untuk memperkuat pengawasan, BKAD akan memberikan data aset Pemkot Malang kepada camat dan lurah berdasarkan wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan membantu Pemkot mengetahui kondisi aset di lapangan, termasuk ketika terjadi perubahan pengguna, peralihan karena warisan, jual beli bangunan maupun perubahan fungsi.

“Harapannya setelah kita lakukan sosialisasi dan ada arahan Bapak Wali Kota, nanti ke depannya Pak Camat dan Pak Lurah ini kita beri data. Kita beri data objek-objek bidang yang ada di wilayah masing-masing supaya ikut bersama-sama mengamankan asetnya Pemerintah Kota Malang,” tutur Baihaqi.

Pelibatan aparatur kewilayahan dilakukan karena masih ditemukan objek yang kondisi pemanfaatannya berbeda dengan data pemegang IP yang tersimpan di Pemkot.

“Banyak pemohon yang sudah mengalihkan kepada pihak lain, kepada ahli waris atau kepada warisnya. Itu yang Pemerintah Kota harus menelusuri dulu karena di lapangan sudah terjadi tidak sesuai dengan pemegang IP yang kami pegang, yang kami simpan sebagai arsip,” terangnya.

IP Bisa Diubah Menjadi Sewa

Hasil verifikasi juga akan menentukan bentuk perikatan pemanfaatan aset. Jika masyarakat memenuhi persyaratan dan pemanfaatannya masih sesuai ketentuan, permohonan peralihan dapat diproses.

“Untuk selanjutnya mereka akan kita lakukan proses penerbitan sepanjang sesuai dengan aturan, SOP, persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan akan kami proses,” kata Baihaqi.

Namun, apabila ditemukan perubahan fungsi atau bentuk pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan awal, Pemkot dapat mengubah bentuk perikatannya.

“Kalau nanti di lapangan terjadi adanya alih fungsi dan lain sebagainya, maka akan kami lakukan perubahan perikatan yang dulunya IP menjadi sewa,” tegasnya.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang memastikan aset daerah memiliki data pemegang izin yang sesuai, pemanfaatan yang jelas, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *