Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
02/10/2026
CITILIVE

Wali Kota Malang Ultimatum Pengelola Aset Pemkot Malang: Tiga Tahun Terlantar Dicabut

Shinta lubis
  • Oktober 1, 2026
  • 3 min read
Wali Kota Malang Ultimatum Pengelola Aset Pemkot Malang: Tiga Tahun Terlantar Dicabut

CITILIVE — Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberi batas tegas terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Aset yang sudah mendapat izin tetapi dibiarkan terlantar hingga tiga tahun dapat dicabut izinnya dan dialihkan kepada pihak yang dinilai serius memanfaatkannya.

Wahyu mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk mengakhiri pola lama pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aset yang tidak terdata optimal, izin yang tidak diperpanjang, hingga perubahan fungsi aset tanpa penyesuaian izin.

“Kalau sampai dengan tiga tahun terlantar, ya apabila tidak, kita akan cabut. Dan kita akan berikan kepada mereka yang memang serius untuk memanfaatkan tersebut,” tegas Wahyu saat Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ijen Suites Resort & Convention, Kamis (1/10/2026).

Menurut Wahyu, evaluasi aset tidak hanya menyangkut status administrasi. Pemkot juga perlu memastikan aset benar-benar dimanfaatkan sesuai izin dan peruntukannya.

Wali Kota Malang

Salah satu persoalan yang disorot adalah izin untuk rumah tinggal yang kemudian digunakan sebagai tempat usaha.

“Belum lagi izin yang dikeluarkan rumah tinggal tapi digunakan untuk usaha. Karena berarti kan biaya yang disewa itu kan berbeda antara rumah tinggal dengan usaha. Nah ini banyak,” ujarnya.

Wahyu menegaskan perubahan fungsi tidak boleh dilakukan sepihak. Pemegang izin harus mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin mengubah peruntukan aset.

Wahyu Minta Data Aset Sampai ke Lurah

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan, Wahyu meminta data aset Pemkot Malang tidak hanya tersimpan di perangkat daerah pengelola aset.

Ia meminta data tersebut diturunkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, camat dan lurah mengetahui aset milik Pemkot yang berada di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Pemkot Kota Batu Melakukan Aksi Bersih Kali Jelang Hari Air Sedunia

“Karena aset kita ini semakin tidak terdata, dengan kealihfungsinya juga semakin tidak jelas, dan juga ada masa-masa waktu yang sudah izin dikeluarkan, tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan. Banyak kasus-kasusnya ini,” kata Wahyu.

Wali Kota Malang Saat Memberikan Arahan Dalam Penggunaan Aset Daerah

Menurutnya, aparatur wilayah dapat menjadi sumber informasi awal apabila terjadi persoalan terhadap aset pemerintah.

“Apabila kecamatan dan kelurahan berpengetahuan, mereka pasti akan melaporkan. Oh iya, di lokasi saya ada begini-begini. Ini tim akan turun untuk segera menyelesaikan dan menegur kepada mereka apabila tidak sesuai dengan regulasinya,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Wahyu ingin pengawasan aset tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemantauan kondisi faktual di lapangan.

Status Izin Akan Dievaluasi

Wahyu mengatakan hasil monitoring nantinya menjadi dasar Pemkot Malang menentukan status pemanfaatan aset. Izin dapat dipertahankan, diperpanjang, dievaluasi maupun dicabut sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Ini akan menjadi bahan kita untuk memberikan suatu kepastian apakah nanti kita tetapkan dia tetap atau kita cabut, atau kita perpanjang, atau mereka yang belum bayar kita tarik terkait dengan kewajibannya,” katanya.

Ia juga meminta Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD Kota Malang mengevaluasi regulasi serta pola pengelolaan aset yang selama ini berjalan.

Menurut Wahyu, penataan aset juga penting untuk mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan hukum. Ia mengingatkan pengelolaan aset pemerintah daerah kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Ini adalah pelajaran kita semua bahwa terkait dengan aset saat ini menjadi fokus dan perhatian APH, baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya.

Pengelolaan BMD Kota Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mencakup pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Baca Juga:  Pemkot Malang Tingkatkan Sanitasi Aman untuk Masyarakat

Wahyu menegaskan penataan aset ke depan tidak cukup berhenti pada pendataan. Pemerintah harus memastikan aset tercatat, dimanfaatkan sesuai peruntukan, memiliki legalitas yang jelas, dan tidak dibiarkan terlantar.