Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
13/05/2026
CITILIVE

Hiburan Malam dan Toko Minol Bermasalah Menjamur, DPRD Kota Malang Semprot Satpol PP

rifamahmudah
  • Mei 13, 2026
  • 2 min read
Hiburan Malam dan Toko Minol Bermasalah Menjamur, DPRD Kota Malang Semprot Satpol PP

CITILIVE – DPRD Kota Malang melontarkan kritik keras terhadap kinerja Satpol PP terkait polemik tempat hiburan malam dan toko minuman beralkohol (minol) yang terus menuai penolakan warga. Legislator menilai penegakan aturan di lapangan masih lemah dan terkesan tebang pilih.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. Ia meminta Pemerintah Kota Malang segera melakukan evaluasi terhadap Satpol PP karena dinilai tidak maksimal menangani persoalan hiburan malam dan toko minol yang diduga bermasalah dari sisi perizinan maupun lokasi usaha.

“Yang artinya ini perlu evaluasi terhadap kinerja Satpol PP. Ngoprak penjualan PKL nomor satu, cuma untuk hiburan malamnya melempem dan letoy,” tegas Danny, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang masih beroperasi meski lokasinya dinilai berdekatan dengan kawasan pendidikan dan permukiman warga.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tempat hiburan malam The Soul di kawasan Jalan L.A. Sucipto yang disebut berada dekat fasilitas pendidikan. Selain itu, Helen’s Play Mart di Jalan Tumenggung Suryo hingga sejumlah tempat karaoke di kawasan Jalan Tangkuban Perahu dan Jalan Borobudur juga ikut dipertanyakan keberadaannya.

DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Kota Malang.

Tak hanya hiburan malam, polemik toko minol eceran juga terus memicu protes masyarakat. Sejumlah warga sebelumnya menolak keberadaan toko minol di kawasan permukiman karena dianggap meresahkan dan berada dekat lingkungan pendidikan maupun pondok pesantren.

Satpol PP Kota Malang bahkan sempat melakukan operasi terhadap beberapa toko minol dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol karena diduga belum mengantongi izin lengkap.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Wali Kota Malang Berikan Bantuan Beras dan Minyak Kepada 57ribu Warga

Meski demikian, DPRD menilai langkah penindakan tersebut belum cukup dan meminta pemerintah bertindak lebih tegas agar polemik serupa tidak terus berulang.

Danny menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat Kota Malang.

“Kalau memang melanggar aturan, ya harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tidak serius,” pungkasnya. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *