DPRD Kota Malang Desak Pemkot Evaluasi Data Kemiskinan, Salah Data Bisa Bikin Warga Kehilangan Bansos hingga Bantuan Sekolah
CITILIVE – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengevaluasi dan memperbarui data warga miskin agar penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran. Pasalnya, persoalan perubahan data penerima bantuan masih menjadi keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada anggota legislatif.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, banyak warga mengeluhkan perubahan status desil yang menyebabkan mereka kehilangan hak menerima berbagai bantuan pemerintah, meski kondisi ekonomi keluarga belum membaik.
“Keluhan mengenai bantuan sosial masih sering kami terima saat reses maupun menyerap aspirasi masyarakat. Ada warga yang kondisinya masih membutuhkan bantuan, tetapi justru tidak lagi tercatat sebagai penerima,” ujarnya.
Mia, sapaan akrab Amithya, menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada terhentinya bantuan sosial, tetapi juga berpotensi menghilangkan akses bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Menurutnya, meski pembaruan data kemiskinan menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkot Malang harus lebih aktif memastikan validitas data di tingkat daerah.
Ia meminta perangkat daerah mengoptimalkan Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai sarana melakukan verifikasi dan mengusulkan pembaruan data kepada pemerintah pusat.
“Validitas data menjadi kunci agar seluruh program perlindungan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memang berhak,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain menyoroti akurasi data penerima bansos, DPRD juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Mia menilai keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat sebagian siswa harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.
“Jangan sampai ada anak putus sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah negeri dan orang tuanya tidak mampu membayar sekolah swasta. Pemerintah harus hadir melalui dukungan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito menjelaskan bahwa data kemiskinan bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala melalui mekanisme Muskel setiap tiga bulan.
Perubahan data dilakukan karena berbagai faktor, mulai dari penerima bantuan yang meninggal dunia hingga keluarga yang dinilai telah keluar dari kategori miskin.
Menurut Donny, masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun namanya tidak lagi tercantum dalam data penerima dapat mengajukan pengaduan kepada Dinsos untuk dilakukan verifikasi ulang.
“Kalau memang masih membutuhkan bantuan tetapi namanya sudah tidak masuk dalam data, silakan melapor kepada kami. Nanti akan kami verifikasi kembali dan hasilnya kami usulkan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkot Malang berharap mekanisme pembaruan data tersebut dapat memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak sekaligus meminimalkan persoalan salah sasaran dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
