Dosen UB Diperiksa KPK, Rektor: Kami Masih Tunggu Kepastian
CITILIVE— Universitas Brawijaya (UB) belum mengambil tindakan terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik, Romy Hermawan (RH), yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. mengatakan kampus masih menunggu kepastian mengenai sejauh mana keterlibatan RH dalam perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim tersebut.
Widodo menegaskan UB tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kampus tidak bisa mengambil tindakan sebelum memperoleh kepastian terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
“Yang pertama tentu kami harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kami harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” ujar Widodo, Sabtu (3/10/2026).

RH sebelumnya diperiksa KPK pada Selasa (29/9/2026) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA. Ia disebut bakal menjadi promotor studi doktoral Silmy Karim di UB.
KPK mendalami dugaan aliran uang dari Silmy kepada RH yang disebut diberikan secara rutin setiap kali keduanya melakukan bimbingan studi di UB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menelusuri asal-usul uang yang diduga diberikan kepada RH. Uang tersebut diduga berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM itu diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” kata Budi, Rabu (30/9/2026).
Menurut KPK, pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap kali bimbingan studi. Namun, nominal uang yang diduga diterima RH masih dalam penghitungan penyidik.
Di sisi lain, Widodo mengatakan UB tidak menerima informasi langsung dari KPK mengenai pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan dosennya tersebut. Pihak kampus justru mengetahui pemeriksaan RH melalui pemberitaan media.
“Setelah ada pemanggilan, kami kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung. Kami mendengar juga dari media,” ujarnya.
Karena itu, UB memilih menunggu perkembangan penyidikan KPK sebelum menentukan langkah terhadap RH.
Widodo memastikan apabila nantinya terdapat kepastian hukum mengenai keterlibatan RH, UB akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, RH berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Tentu kalau sudah ada status, ada kepastian, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Karena beliau PNS, sehingga ketentuannya kami mengikuti sesuai dengan ketentuan pegawai negeri sipil,” jelasnya.
UB Perkuat Pencegahan Korupsi
Di tengah proses hukum tersebut, UB juga mengklaim terus memperkuat sistem pencegahan penyelewengan, gratifikasi, dan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Widodo mengatakan UB bersama KPK telah menjalankan program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi sejak 19 September 2026. UB menjadi salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai lokasi piloting program tersebut.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya kampus memperkuat sistem pencegahan dan integritas di lingkungan UB, terlepas dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap salah satu dosennya.
Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyita aset yang jika ditotal mencapai sekitar Rp150 miliar.
KPK menduga perkara tersebut terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Total uang yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar, sementara Silmy diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta per minggu.
