Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
07/11/2026
CITILIVE

Dekan FISIP UB: Dugaan Penyadapan Harus Dibuktikan, Waspadai Penyalahgunaan Informasi

rifamahmudah
  • November 7, 2026
  • 3 min read
Dekan FISIP UB: Dugaan Penyadapan Harus Dibuktikan, Waspadai Penyalahgunaan Informasi

MALANG — Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB), Ahmad Imron Rozuli, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak di lingkungan lembaga negara perlu ditelusuri melalui proses hukum. Ia mengingatkan, pengumpulan informasi di luar kewenangan berpotensi memicu konflik kepentingan hingga penyalahgunaan informasi.

Menurut Ahmad Imron, lembaga negara dan aparat penegak hukum seharusnya menjalankan fungsi pengamanan dan pendukung pemerintahan. Karena itu, dugaan tindakan yang tidak sesuai kewenangan perlu ditangani agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap institusi negara. “Kalau kami melihat, ada sesuatu yang ganjil dan menurut saya juga tidak wajar. Struktur itu mestinya menjadi supporting, menjadi bagian yang justru harus mengamankan, bukan kemudian memunculkan kecurigaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan tertentu di luar ketentuan hukum dapat menimbulkan konflik kepentingan. Risiko semakin besar apabila informasi yang diperoleh digunakan untuk menekan pihak lain atau kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan negara.

Meski demikian, Ahmad Imron mengingatkan agar dugaan tindakan oknum tidak serta-merta dikaitkan dengan institusi Polri secara keseluruhan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.Ia juga menilai informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan negara dan aktivitas pimpinan pemerintahan harus dilindungi.

Penyebaran informasi hasil penyadapan ke ruang publik tanpa kejelasan tujuan dan dasar hukum dapat menimbulkan persoalan.

Belum Bisa Disimpulkan sebagai Makar

Terkait kemungkinan dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya makar atau penggulingan pemerintahan, Ahmad Imron menilai kesimpulan itu belum dapat ditarik sebelum ada pembuktian. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri tujuan pengumpulan informasi, penggunaannya, serta pihak-pihak yang terlibat. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum.

Baca Juga:  UBHINUS Kirim Mahasiswa ke UiTM Malaysia: Bukti Komitmen Pendidikan Global dan Cetak Talenta Berdaya Saing Internasional

“Kalau itu saya kira belum. Yang paling penting adalah bukti-bukti nanti menjadi bahan di peradilan. Dari situ baru akan diketahui informasi tersebut digunakan untuk apa dan bagaimana kelanjutan prosesnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti adanya perencanaan tindakan yang mengarah pada makar, penanganannya perlu dilakukan dengan menelusuri rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, proses tersebut tidak boleh didasarkan pada asumsi atau spekulasi.

Penyadapan Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Ahmad Imron menjelaskan, penyadapan tidak selalu menjadi persoalan apabila dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, dalam kasus tertentu, dan untuk kepentingan penegakan hukum. Persoalan muncul ketika pengumpulan informasi dilakukan tanpa batasan kewenangan yang jelas atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk menekan dan mengkriminalisasi seseorang. “Kalau sesuai dengan ketentuan yang harus dilakukan, pada kasus tertentu dan ada persoalan tertentu, itu tidak ada masalah. Tetapi kalau semuanya dihimpun untuk kemudian melakukan sesuatu, nah itu yang berbahaya,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan transparan. Masyarakat, menurutnya, perlu memperoleh penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, serta pihak yang bertanggung jawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *