Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
17/09/2026
CITILIVE

Aturan Parkir Malang Berubah: Jukir Bisa Dicabut Haknya, Imbal Jasa Maksimal 70 Persen

rifamahmudah
  • September 17, 2026
  • 3 min read
Aturan Parkir Malang Berubah: Jukir Bisa Dicabut Haknya, Imbal Jasa Maksimal 70 Persen

CITILIVE,MALANG — Aturan perparkiran di Kota Malang berubah. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Perparkiran yang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009.

Salah satu perubahan yang berdampak langsung terhadap petugas parkir adalah mekanisme pengelolaan retribusi hingga pemberian imbal jasa. Untuk parkir di tepi jalan umum, imbal jasa petugas parkir ditetapkan maksimal 70 persen, sedangkan parkir khusus maksimal 60 persen.

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang diikuti sekitar 650 petugas parkir, Rabu (16/9/2026).

Widjaja menjelaskan, aturan baru tersebut mengubah mekanisme pengelolaan retribusi parkir. Seluruh penerimaan retribusi semestinya masuk terlebih dahulu ke kas daerah sebelum kemudian diberikan kembali sebagai imbal jasa sesuai mekanisme dan kesepakatan yang berlaku.

“Seharusnya retribusi itu masuk dulu kesemuanya ke kas daerah, baru nanti akan ditransfer atau diberikan, dikembalikan lagi sesuai dengan imbal jasa kesepakatan bersama,” jelasnya.

Selain mekanisme retribusi, Pemkot Malang juga mengubah istilah juru parkir (jukir) menjadi petugas parkir. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan penyelenggaraan perparkiran dalam aturan baru.

Bisa Dicabut Jika Tetap Melanggar

Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga mempertegas sanksi bagi petugas parkir yang melanggar ketentuan.

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan lisan hingga tertulis. Jika pelanggaran terus dilakukan dan petugas tidak mengindahkan peringatan, hak untuk melakukan kegiatan parkir dapat dicabut.

“Diberi peringatan satu, dua, tiga secara lisan, tertulis. Kalau sudah mentok, bandel, dicabut. Tidak berhak untuk melakukan kegiatan parkir,” kata Widjaja.

Artinya, status sebagai petugas parkir bukan tanpa konsekuensi. Kepatuhan terhadap ketentuan lokasi, mekanisme pengelolaan parkir, maupun aturan lainnya menjadi bagian dari penyelenggaraan parkir yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  PKB Pilih Abstain, DPRD Kirim Sinyal Keras untuk Evaluasi Kinerja Pemkot Malang

Bukan Sekadar Urusan Tarif Parkir

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penerapan perda baru tidak hanya diarahkan pada penataan lokasi parkir, tetapi juga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir tidak hanya berkewajiban membayar retribusi, tetapi juga berhak mendapatkan pelayanan dari petugas.

“Penataan parkir menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir, termasuk saat mengunjungi kawasan wisata, kuliner maupun pasar. Sehingga kami berharap parkir ini bisa tertata dengan baik,” ujar Wahyu.

Pemkot juga menekankan ketertiban mengenai lokasi parkir. Kendaraan roda dua maupun roda empat harus ditempatkan pada lokasi yang diperbolehkan, sementara kawasan yang dilarang parkir harus dipatuhi.

“Ketertiban nanti terkait dengan mana yang boleh parkir, tempat untuk parkir, mana yang tidak boleh, tempat yang terlarang, baik roda dua maupun roda empat dan juga termasuk sanksi,” katanya.

Dengan aturan baru tersebut, Pemkot Malang menargetkan pengelolaan parkir tidak hanya lebih tertib dari sisi administrasi, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi warga maupun masyarakat yang datang ke Kota Malang.

Sosialisasi kepada ratusan petugas parkir menjadi langkah awal untuk memastikan aturan baru tersebut dipahami sebelum diterapkan secara lebih luas. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *