Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
24/05/2026
SPOOTLIVE

Kurban Online saat Iduladha 2026 Sah atau Tidak? Ini Penjelasan dan Syaratnya Menurut Syariat

rifamahmudah
  • Mei 24, 2026
  • 3 min read
Kurban Online saat Iduladha 2026 Sah atau Tidak? Ini Penjelasan dan Syaratnya Menurut Syariat

SPOOTLIVE – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026, layanan kurban online kembali menjadi pilihan masyarakat. Melalui sistem digital, proses pembelian hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Kemudahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan kurban online menurut syariat Islam.

Secara umum, kurban online diperbolehkan dan tetap sah selama memenuhi syarat serta rukun ibadah kurban. Praktik tersebut menggunakan prinsip wakalah atau perwakilan, yakni shohibul kurban memberikan kuasa kepada lembaga atau pihak tertentu untuk melaksanakan proses teknis penyembelihan.

Dalam pelaksanaannya, peserta kurban memilih hewan melalui platform digital, melakukan pembayaran secara elektronik, kemudian pihak penyelenggara membeli hewan, melakukan penyembelihan, hingga mendistribusikan daging kepada penerima manfaat.

Model kurban digital kini semakin diminati karena dinilai praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, tinggal jauh dari lokasi penyembelihan, atau ingin menyalurkan kurban ke wilayah tertentu.

Dasar Wakalah dalam Kurban

Konsep wakalah dalam penyembelihan hewan kurban memiliki dasar dalam ajaran Islam. Salah satu dalilnya berasal dari peristiwa Haji Wada’, ketika Rasulullah SAW menyembelih sebagian hewan kurban dan menyerahkan sisanya kepada sahabat Ali bin Abi Thalib untuk dilanjutkan.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:

“Dari Jabir radhiyallahu anhu Nabi SAW menyembelih unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada Ali, maka beliau menyembelih sisanya.” (HR Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa penyembelihan hewan kurban dapat diwakilkan kepada pihak lain dan tetap sah menurut syariat.

Syarat Kurban Online Tetap Sah

Meski diperbolehkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kurban online tetap sesuai ketentuan syariat Islam.

Baca Juga:  Mengungkap Misteri Film "Siksa Kubur". Ini Sinopsisnya!

Pertama, niat berkurban tetap harus berasal dari shohibul kurban dan tidak dapat diwakilkan.

Kedua, hewan kurban wajib memenuhi syarat, seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur sesuai ketentuan syariat.

Ketiga, penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang ditentukan, yakni 10 hingga 13 Zulhijah, serta dilakukan sesuai tata cara penyembelihan secara syar’i.

Keempat, distribusi daging harus tepat sasaran, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memilih lembaga penyelenggara kurban yang amanah, memiliki legalitas jelas, transparan, dan menyediakan dokumentasi pelaksanaan maupun laporan distribusi.

Kurban Digital Kian Diminati

Perkembangan teknologi membuat layanan kurban digital semakin berkembang menjelang Iduladha 2026. Sejumlah lembaga kini menyediakan layanan lengkap mulai pemilihan hewan, pembayaran elektronik, laporan penyembelihan, hingga dokumentasi penyaluran daging secara daring.

Selain praktis, sistem tersebut dinilai mampu memperluas distribusi daging kurban hingga ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Meski demikian, aspek amanah dan transparansi tetap menjadi hal utama dalam pelaksanaan kurban online agar tujuan ibadah dan manfaat sosialnya tetap terjaga.

Dengan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan syariat, kurban online dapat menjadi alternatif praktis bagi masyarakat modern tanpa mengurangi keabsahan ibadah kurban itu sendiri. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *