PTS Unggul Bisa Setara PTNBH, Kemendikti Awasi Jalur Penerimaan PTN

SMARTLIVE — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menegaskan komitmennya dalam menciptakan persaingan sehat antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) PTS Unggul di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikti Saintek, Dr. Berry Juliandi, dalam seminar “Arah Pengembangan Kurikulum Perguruan Tinggi Menuju Kampus Berdampak” di Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (11/6).
Berry mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tiga skema strategis untuk memperkuat PTS agar bisa bersaing secara setara dan mandiri, sekaligus menertibkan praktik yang dinilai merugikan ekosistem pendidikan tinggi. PTS Bisa Selevel PTNBH, Jika Terbukti Unggul, Menurut Berry, PTS yang telah membuktikan diri unggul dalam prestasi dan tata kelola berhak mendapatkan otonomi seperti PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Dengan status ini, PTS dapat membuka atau menutup program studi secara mandiri tanpa menunggu izin dari kementerian. “Kalau PTS itu sudah terbukti hebat, prestasinya bagus, maka bisa diberi otonomi seperti PTNBH. Ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah agar PTS makin inovatif,” ujarnya. Ia menambahkan, Unisma bisa menjadi salah satu kampus yang berpeluang mendapat skema ini bila memenuhi syarat.
Pemerintah Awasi Jalur Penerimaan PTN
Berry juga menyoroti praktik sejumlah PTN yang membuka jalur penerimaan mahasiswa di luar jalur resmi seperti SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri. Ia menyebut, langkah ini kerap merugikan PTS karena menggerus potensi calon mahasiswa. “Rektor PTN sudah kami tegur. Jalur resmi selesai, baru giliran PTS. Jangan sampai PTS kehilangan momentum,” tegasnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dalam akses pendidikan tinggi, serta mendorong pembagian segmen mahasiswa yang lebih tertib dan proporsional.
Akses Bantuan untuk PTS Unggul Diperluas
Kemendikti juga tengah menyiapkan skema bantuan langsung bagi PTS, seperti dana stimulus, penguatan kapasitas, dan program dukungan akademik. Selama ini, bantuan serupa lebih banyak dinikmati oleh PTN. “Padahal, akses pendidikan justru paling banyak diberikan oleh PTS. Kita harus akui itu,” jelas Berry. Meski demikian, ia meminta PTS bersabar karena proses penyesuaian regulasi masih berlangsung.
Persaingan Sehat Jadi Fokus Utama
Secara keseluruhan, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang adil dan kompetitif. Pemerintah ingin mendorong PTN dan PTS untuk saling menguatkan, bukan saling menyaingi secara tidak sehat. “Kita ingin keduanya tumbuh bersama. Yang penting bukan status kampusnya, tapi dampak dan kontribusinya bagi masyarakat,” pungkas Berry. (Ab)