Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
20/04/2024
CITILIVE NEWSLIVE

Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

  • Januari 2, 2023
  • 2 min read
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

NEWSANTARA, MalangLive – Setelah hampir tiga tahun pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan pencabutan PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh kepala daerah yang digelar secara hybrid, Senin, 2 Januari 2023 pagi.

Rakor ini turut diikuti oleh Plh. Wali Kota Batu, Zadim Efisiensi, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, penghentian kebijakan PPKM dilandasi oleh berbagai pertimbangan. Diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali.

“Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas di masyarakat dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” terang Luhut.

Walaupun situasi sudah terkendali, Luhut tetap menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.

“Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Masyarakat juga didorong untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Luhut.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pencabutan kebijakan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Transisi ini menjadi penting, begitu menjadi endemi, peran masyarakat menjaga kesehatan dan lingkungannya menjadi sangat penting,” kata Budi.

Sebagaimana telah dijelaskan, pencabutan PPKM ini didasarkan atas tingginya imunitas penduduk.

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Baca Juga:  Antusias Warga Malang Raya Lakukan Program Vaksinasi Massal, Program Hut Bhayangkara ke-75

Dalam masa transisi ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan.

Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.