Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Pekan Ini
CITILIVE – Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap (gage) kembali diterapkan selama lima hari mulai hari ini, Senin (22/7/2024), hingga Jumat (26/7/2024). Seperti minggu sebelumnya, aturan ini berlaku dalam dua sesi: pagi hingga siang dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Dilansir dari Kompas, Kebijakan ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta serta 28 akses jalan menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan kebijakan ganjil genap pada minggu ini, mulai dari Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari